FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Beredarnya isu beras oplosan yang sempat viral belakangan ini membikin resah bagi pelaku usaha penggilingan padi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pasalnya, mereka takut terkena efek penegakan hukum pemberantasan beras oplosan. Saking takutnya, mereka memiliki berhenti operasi atau menggiling gabah menjadi beras.
Kabar yang beredar, Satgas Pangan Polri kini gencar mengusut kasus dugaan pengoplosan beras yang diduga melanggar ketentuan. Satgas Pangan juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, yang berasal dari sejumlah perusahaan. Lantas, pelaku penggilingan padi di Sragen memili diam.
“Saya sudah sepekan ini tidak produksi. Tidak menggiling padi,” kata Fajar Nahari, salah seorang pengusaha penggilingan padi asal Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, kepada wartawan Rabu 13 Agustus 2025.
Penutupan produksi penggilingan padi tersebut, menurutnya karena harga beras sedang jatuh. sedangkan harga gabah dari tengkulak naik terus. “Harga gabah mahal tapi harga beras turun tidak bisa menutup biaya produksi,” terang dia.
Sementara itu dihimpun dari pemberitaan berbagai media nasional, Ketua Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso tidak menampik perihal penutupan pabrik beras di beberapa daerah. Menurut dia, para pelaku usaha merasa serba salah dan akhirnya memilih menghentikan operasionalnya karena khawatir akan terseret kasus dugaan pengoplosan beras.
Berhentinya operasional pabrik beras, menurutnya, akan memicu tersendatnya pasokan beras di lapangan. Suplai dari para pelaku bisnis bisa menyusut sampai 40 persen apabila tidak ada upaya tepat mengatasi persoalan ini.
Perpadi juga telah memberikan masukan kepada pemerintah. Seperti Pemerintah harus menjaga ketenangan dan kenyamanan berusaha bagi pelaku bisnis, serta perlu segera menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium.
Perpadi meminta pengadaan/penyerapan beras dalam negeri oleh Perum Bulog dihentikan untuk mencegah kenaikan harga beras di pasaran. Serta Pemerintah harus mengevaluasi dan menciptakan tata kelola perberasan yang adil dan merata, kondusif dan komprehensif. (*)