FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil meringkus seorang pria berinisial SBA alias Paicong (25), warga Wonogiri, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar, tepatnya di halaman penggilingan padi, saat tersangka mengambil paket sabu seberat 0,80 gram.
Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan SBA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SBA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp800.000 dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka baru membayar Rp450.000 dan berencana menggunakan sabu itu untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, SBA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang masih buron. ( rls/bre)