DPRD Boyolali sepakat 5 Ranperda dijadikan Perda

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Rapat paripurna DPRD Boyolali sepakat menyetujui 5 Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Hal itu terungkap dalam paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi dan penyampaian pendapat akhir Bupati Boyolali terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Susetya Kusuma Dwi Hartanta. Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH, MH.
Kelima ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Penyelenggaraan Peternakan dan Perikanan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Fasilitasi Jaminan Produk Halal; dan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kelima Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” kata anggota F PDIP DPRD Boyolali Subagyo.
Senada, fraksi Gerindra menyatakan menyetujui 5 ranperda menjadi Perda di kabupaten Boyolali dengan harapan pemerintah Kabupaten Boyolali segera mengeluarkan dan mengatur juknis pelaksanaan berupa PerBup, Sehingga perda tersebut segera di rasakan manfaatnya bagi masyarakat boyolali. “Tak kalah pentingnya adalah sosialisasi yang masif ke masyarakat Boyolali agar masyarakat paham dan bisa menjadi bagian dari usaha menjadikan Boyolali maju dan sejahtera,” imbuh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Azis Aminudin.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan atas persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Boyolali atas lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Boyolali Fajar Dwi Nirwana. ( yull/**)