Rampas Handphone Milik Kenalannya di Medsos, Seorang Mahasiswa Sleman Ditangkap Polisi 

Fokus Jateng, KLATEN – Seorang mahasiswa, inisial D (21), ditangkap petugas Satreskrim Polres Klaten atas dugaan kasus perampasan handphone. Korban berinisial DI (16) merupakan kenalan tersangka di media sosial (medsos). Tepatnya, di aplikasi pertemanan Telegram.

Ungkap kasus perampasan handphone ini digelar di halaman Mapolres Klaten, Senin 5 Agustus 2025. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, yang memimpin rilis ungkap kasus, menjelaskan, tersangka D awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasiTelegram. Kejadian perampasan handphone bermula dari janjian pertemuan keduanya di tepi jalan, tak jauh dari rumah korban, Sabtu, 26 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB . Tersangka dan korban lalu berboncengan menggunakan motor milik tersangka untuk berjalan-jalan.

“Hingga di tepi jalan yang relatif sepi, di depan gapura masuk Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Klaten, sekira pukul 20.15 WIB, tersangka menghentikan motornya,” jelas AKP Taufik.

Korban yang waktu itu tidak memiliki prasangka apa pun lalu mengeluarkan hanphone merek IPhone 7 Plus dari tas selempangnya. Saat korban lengah, tersangka secepat kilat merampas handphone milik korban. Lalu, tersangka pun langsung menancap gas motornya dan meninggalkan korban begitu saja di lokasi.

“Korban sempat berteriak maling berkali-kali, tapi tidak ada yang mendengar karena situasi jalan sangat sepi. Lalu, korban berjalan ke arah rumah warga terdekat untuk meminta bantuan melapor ke kantor polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten lagi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas Satreskrim Polres Klaten akhirnya bisa menangkap tersangka D, warga Sleman, yang berstatus sebagai seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti guna kelengkapan berita acara pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sepeda motor merek Yamaha Aerox milik tersangka, unit handphone merek IPhone 7 Plus milik korban, helm dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, dan beberapa bukti pendukung lain.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Taufik. (Banyu AJT/**)