FOKUAJATENG.COM, SEMARANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Semarang, pada Selasa, 5 Agustus 2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto.
Struktur APBD Perubahan 2025 mencatat pendapatan sebesar Rp24,57 triliun dan belanja Rp25,15 triliun, dengan defisit sebesar Rp577 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan. Menurut Sumanto, APBD Perubahan kali ini akan berfokus pada tiga sektor utama: infrastruktur, kemiskinan, dan kesehatan.
Rekomendasi untuk Pembangunan Daerah
Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Tengah, Sugiyarto, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Rekomendasi tersebut mencakup:
* Pembangunan Infrastruktur: Pengalokasian anggaran strategis untuk infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antar wilayah.
* Peningkatan Layanan Publik: Peningkatan layanan di sektor pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat.
* Ketahanan Pangan: Pengembangan program-program yang mendukung ketahanan pangan daerah.
* Optimalisasi PAD: Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui terobosan baru dalam sistem pemungutan pajak, termasuk pengembangan sistem perpajakan daring, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
DPRD juga menekankan pentingnya pemrioritasan program-program utama dalam penyusunan anggaran. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan sesuai rencana, bahkan jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.
Apresiasi dan Tahapan Selanjutnya
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik persetujuan ini dan mengapresiasi kerja sama yang solid antara Pemprov dan DPRD. “Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025 ini akan segera dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi dalam 15 hari kerja. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa APBD Perubahan telah sesuai dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( rls/bre)