Korupsi di Puskesmas Kemusu: 2 Terdakwa Divonis Berbeda

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto. (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 Miliar, salah satu bekas pegawai Puskesmas yang terlibat di vonis 6 tahun penjara. Seorang lainya diganjar 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dua terdakwa dalam kasus itu divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis itu dibacakan dalam sidang sidang lanjutan yang digelar, Senin 4 Agustus 2025 kemarin sore.

Sebelumnya, kedua terdakwa, telah diadili sejak Maret–Juni 2025 hingga pembacaan tuntutan oleh JPU pada 18 Juni 2025.

Adapun Vonis dibacakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.

“Kedua terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati, dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” kata Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa 5 Agustus 2025.

Dijelaskan, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Putri Ajeng Sri Purwanti.

“Terdakwa Putri divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.”

Selain itu, Putri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 Tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti dalam jumlah yang sama.

Sementara untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati di hukum 1 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.”

Yogi menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

Menurut catatan persidangan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan belum ada pengembalian kerugian.

“Kami menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan yang telah dibacakan. Kejaksaan Negeri Boyolali akan memantau pelaksanaan putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” ujar Kasi Intel Kejari Boyolali. ( yull /**)