Dugaan Korupsi Aset Desa Jaten: Investor DR dan Mantan Kades Ditahan Kejaksaan Karanganyar

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan aset di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kasus yang berpusat pada pembangunan kios ini kini menjerat seorang investor berinisial DR dan mantan Kepala Desa Jaten, HS.

Penetapan tersangka terhadap DR, yang diketahui bernama lengkap Dono Raharjo (59), dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Warga asal Boyolali ini diduga kuat terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan 52 kios yang menyalahi prosedur. Kejaksaan menduga ada kerja sama yang tidak sesuai antara Dono dan mantan Kades HS, yang mengakibatkan kerugian pada aset desa.

Peran Investor dan Mantan Kades

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan pihak internal desa, tetapi juga pihak luar atau swasta. Kejaksaan meyakini bahwa keterlibatan Dono Raharjo, yang disebut-sebut sebagai investor atau pihak ketiga, sangat berperan dalam memuluskan proyek ilegal tersebut. Mantan Kades HS sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Bonard David Yuniarto, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah desa.

“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujar Bonard David Yuniarto.

 

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Untuk melancarkan proses penyidikan, Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Dono Raharjo. Ia dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsider.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita 52 kios yang menjadi objek sengketa. Saat ini, kios-kios tersebut hanya boleh digunakan untuk proses jual beli oleh penyewa atau pengelola. Kios dilarang untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada orang lain sebelum kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejaksaan Negeri Karanganyar menyatakan akan terus mengumpulkan bukti tambahan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini menjadi peringatan bagi desa-desa lain untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan transparansi dalam menjalin kerja sama dengan pihak investor. ( gr/bre)