Pemerintah Karanganyar Diminta Tanggapi Serius Aduan TPS Ilegal di Mojogedang

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar tengah menghadapi sorotan tajam terkait keberadaan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Masalah ini mencuat ke publik setelah Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah melayangkan surat resmi pada 25 Juli 2025, menindaklanjuti aduan masyarakat.

Menanggapi surat tersebut, Sekretaris Daerah Karanganyar, Timotius Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi. Klarifikasi telah diminta dari Plt. Camat Mojogedang, Joko Sutrisno, dan Kepala Desa Munggur, Supar.

Camat Mojogedang, Joko Sutrisno, mengklaim bahwa pihak kecamatan telah bergerak cepat menanggapi aduan warga. Berdasarkan tinjauan lapangan, lokasi TPS disebut berada di tepi sungai dan jauh dari permukiman, serta dianggap sebagai inisiatif desa untuk kemandirian pengelolaan sampah. Senada, Kepala Desa Munggur, Supar, menambahkan bahwa TPS ini merupakan bagian dari gerakan sukarela warga peduli sampah yang bahkan telah memproduksi pupuk organik.

Namun, laporan Ombudsman mencatat beberapa keberatan serius dari warga pelapor:
* Asap dan Bau Tak Sedap: TPS diduga mengeluarkan asap dan bau tidak sedap yang berpotensi membahayakan kesehatan.
* Pelanggaran Tata Ruang: Lokasi TPS berada di atas lahan sawah produktif dan zona hijau, diduga melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah.
* Operasi Tanpa Izin: TPS dinilai telah beroperasi sebelum mengantongi izin resmi.
* Penanganan Aduan Mandek: Tidak ada tindak lanjut signifikan atas aduan yang telah disampaikan sejak 15 Juni 2025 kepada berbagai instansi, termasuk Bupati Karanganyar.

Melalui surat bernomor T/0652/LM.17-14/0214.2025/VII/2025, Ombudsman meminta Bupati Karanganyar memberikan penjelasan tertulis mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan, tindak lanjut yang telah dilakukan, serta hasil telaah dan pemeriksaan terhadap aduan tersebut. Pemerintah Kabupaten Karanganyar diberikan waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk memberikan jawaban lengkap disertai dokumen pendukung.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan mengedepankan dialog serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan. ( rls/bre)