Operasi patuh candi 2025, Mayoritas Pelanggaran di Boyolali tidak punya SIM

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Operasi Patuh Candi 2025 yang dilaksanakan Polres Boyolali berakhir pada Minggu 27 Juli 2025. Kegiatan penegakan hukum lalu lintas ini berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 14 Juli 2025, dan berhasil menindak ribuan pelanggar lalu lintas.

“Selama dua pekan operasi, petugas berhasil menindak 1.545 pelanggaran lalu lintas dalam operasi Patuh Candi tahun ini,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Susilo Eko Nurwardani, Senin 28 Juli 2025.

Pelanggaran terbanyak tercatat yakni tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengendara dibawah Umur. Menurut Eko mayoritas pelanggaran tilang itu pada kendaraan jenis sepeda motor, ada sebanyak 759 tilang.

“Dari 759 pelanggaran tilang sepeda motor ini meliputi 339 pelanggaran berkendara di bawah, 284 pelanggaran tidak menggunakan helm standar, lalu 107 pelanggar menggunakan knalpot tidak standar, serta 29 pelanggar tercatat melawan arus,” paparnya.

Sedangkan untuk mobil, ada 86 pelanggar, rinciannya 72 tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 14 diantaranya melawan arus.

Kemudian, dari 1.545 pelanggaran, lanjut Eko, tidak semua dilakukan manual maupun mendapat surat tilang.

“Selama dua pekan operasi, petugas telah menindak 100 pelanggaran melalui ETLE, dan memberikan 700 teguran kepada pengendara yang pelanggar,” katanya.

Selama periode operasi patuh candi 2025, tercatat ada 22 Kecelakaan Lalu Lintas.

Kendati Operasi Patuh Candi 2025 telah usai, namun pengawasan tetap berlanjut. AKP Susilo Eko mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar senantiasa tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

“Disini kami imbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” pungkasnya. ( yull/**)