Fokus Jateng-BOYOLALI,-Warga Desa Karangduren, Kecamatan Sawit sangat membutuhkan keberadaan sarana dan prasarana layanan kesehatan, seperti Pos Kesehatan Desa (PKD). Karena, untuk mendapatkan layanan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit, jaraknya sangat jauh.
“Kami sangat membutuhkan PKD, tapi sayang yang ada ini kondisinya rusak dan sangat kurang memadai,” ujar Samsul warga setempat.
Warga berharap PKD tersebut segera dapat diperbaiki demi peningkatan pelayanan kesehatan lingkungan sekitar.
Diketahui kondisi Kesehatan Desa terlihat kurang layak, banyak genteng rontok dan kayu yang sudah lapuk di sejumlah sudut.
Menurut Camat Sawit, di wilayahnya ada 12 PKD di 12 desa yang ada di kecamatan Sawit. Setiap desa dipastikan sudah ada satu poskesdes yang diampu oleh bidan desa. Diakuinya banyak PKD yang sudah tidak layak dan perlu pembenahan.
“Sebagian besar bangunan PKD memang sudah tidak layak melakukan pelayanan kesehatan masyarakat,”” jelas Agus Handoyo, Rabu 23 Juli 2025.
Dicontohkan, bangunan PKD Karangduren, ada kayu penyangga yang sudah lapuk. Sehingga bangunan tidak layak digunakan karena rawan roboh.
“Bayangkan, kalau masih digunakan bisa membahayakan pasien yang datang berobat. Kalau sampai pasien terkena reruntuhan bangunan, kan bahaya,” ucapnya.
Kondisi tersebut, hampir merata di semua desa dengan tingkat kerusakan yang berbeda- beda. Ia menyebut, telah melakukan pengecekan dengan mengambil sampel di empat desa yang ada di kecamatan Sawit.
“Seperti di Desa Karangduren, Jatirejo, Gombang, dan Kateguhan. Kondisi empat PKD memang mendesak untuk perbaikan.”
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Boyolali, Puji Astuti mengungkan, pihaknya belum bisa mengambil langkah sebab terkendala kewenangan atas lahan.
“Kebanyakan kan tanahnya milik desa, sebenarnya kami sudah mengajukan perbaikan, tetapi masih terkendala sertifikat,” jelas Puji.
Dikemukakan bahwa asetnya masih merupakan aset Kabupaten. Namun Kabupaten tidak bisa melakukan perbaikan karena PKD sekarang sudah merupakan kewenangan Desa. Kendati demikian, Desa juga tidak bisa melakukan perbaikan karena asetnya masih tercatat milik Kabupaten yang belum dihibahkan atau dihapus.
“Jadi kalau merehab dengan anggaran APBD tidak bisa, karena itu berada diatas tanah desa,” beber Puji.
Puji juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengajukan rehab bangunan ke pemerintah pusat.
“Masalahnya, syarat dari pusat itu harus melalui perjanjian diatas materai, yang menyebut tanah itu bisa digunakan minimal 13 tahun, jadi itu yang menjadi tarik ulur,” ucapnya. ( yull/**)