FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu (23/7/2025) memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Aksi pemusnahan ini tidak hanya menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan.
Acara pemusnahan yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda tahunan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk agenda tahunan guna melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan, khususnya Pengadilan Negeri Karanganyar,” tegas Roberth.
Roberth menambahkan, dasar hukum pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027 Tahun 2014, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aset.
Puluhan jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, menegaskan cakupan kerja Kejaksaan Negeri Karanganyar yang luas. Rinciannya meliputi 11 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, 7 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 2 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 53 perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Secara lebih spesifik, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengganggu sendi-sendi masyarakat. Barang bukti tersebut meliputi 2.558 tablet obat-obatan terlarang berbagai merek, 141 paket sabu dengan total berat 1.050 gram, 14 paket ganja dengan total berat 1.981 gram (1,98 kilogram), 381 bal rokok ilegal berbagai merek setara dengan 1,6 juta batang rokok ilegal, dan 27 unit telepon genggam berbagai merek.
“Pemusnahan ini menandai tuntasnya proses hukum terhadap barang bukti tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Roberth. Komitmen ini tidak hanya menyasar kejahatan berdampak besar seperti korupsi, namun juga secara konsisten menindak tegas perbuatan yang merusak moral dan tatanan sosial, demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Karanganyar. ( bre)