Fokus Jateng-BOYOLALI,-Tim penasihat hukum SP (65) warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dugaan kekerasan terhadap empat anak didiknya, akhirnya angkat bicara.
Dalam keterangannya, tim yang diwakili Joko Raharjo menyampaikan, empat anak yang belakangan disebut sebagai korban kekerasan, awalnya memang dititipkan secara sukarela oleh orang tua mereka kepada kliennya.
“Anak-anak itu dititipkan untuk dididik, baik secara agama maupun pendidikan umum, karena orang tua mereka harus bekerja merantau,” kata Joko, Kamis, 17 Juli 2025.
Joko mengemukakan, setelah pihaknya melakukan wawancara dengan istri SP, diketahui bahwa anak-anak tersebut datang bukan karena ajakan atau bujukan dari SP, melainkan atas inisiatif penuh dari orang tua ke empat anak tersebut.
“Ke empat anak memang dititipkan, akan tetapi itu dilakukan tanpa ada pungutan biaya,” ujarnya.
Joko menambahkan, selama berada di Andong, SP menanggung seluruh kebutuhan mereka, mulai dari makan, pendidikan, hingga uang jajan.
“Selama tiga tahun, SP merawat keempat anak ini dengan sepenuh hati. Pendidikan agama diajarkan langsung olehnya, sementara untuk kejar paket C, SP mendatangkan guru privat,” ujarnya.
Kebutuhan ke empat anak tersebut, seperti makan, oleh SP juga diberikan secara layak, sebagaimana umumnya 3 kali sehari. Joko juga menegaskan bahwa meski tanpa biaya, anak-anak tetap mendapat uang jajan secara berkala.
“Kadang seminggu sekali, kadang beberapa hari sekali. Bahkan jajanan yang mereka bawa kadang lebih banyak dibanding uang yang diberikan,” imbuhnya.
Hanya saja, segala yang telah dilakukan ternyata tidak berjalan mulus. Joko menyebut saat SP sedang tidak di rumah, anak-anak itu sempat membuat masalah seperti mencuri di toko dan mengambil durian milik tetangga.
Oleh karena itu, dua anak kemudian dirantai sebagai antisipasi SP saat meninggalkan rumah.
“Anak-anak tetap diberi makan meski dirantai. Bahkan makanan singkong yang diberikan bukan makanan utama, tapi hanya sebagai camilan saat SP tidak ada di rumah,” imbuhnya.
Penasehat hukum itu juga menegaskan selama mendidik anak tersebut, SP tak pernah melakukan kekerasan. Ia menyebut rantai itu baru dipasang pada Sabtu sore pukul 16.00 WIB, saat SP akan pergi dari rumah.
Sebelum meninggalkan rumah, sambung Joko, anak-anak tersebut ditinggali camilan berupa singkong tersebut.
“Jadi memang sebelum meninggalkan rumah, anak-anak itu ditinggali singkong untuk camilan.”
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menyebut, telah menetapkan SP sebagai tersangka, setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada anak dan menemukan dua alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan tersebut tadi malam sudah kami lakukan gelar dan diketahui ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan telah memperoleh dua alat bukti atau barang bukti terkait kondisi anak yang sudah kami lakukan pemeriksaan yang ada rumah sakit di Boyolali,” kata dia.
Tersangka SP dijerat Pasal 77 b juncto Pasal 76 b dan atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan tiga tahun enam bulan penjara. (yull/**)
