Ini klarifikasi DPRD Boyolali terkait dugaan jual beli seragam sekolah

Fokus Jateng-BOYOLALI,- Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi mengatakan telah memanggil PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, M. Arief Wardiyanta serta perwakilan 3 SMP Negeri terkait dugaan jual beli seragam di sekolah negeri selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.

“Begitu ada laporan soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi,” kata Suyadi. Jumat 11 Juli 2025.

Menurut dia, tiga sekolah yang dimintai klarifikasi tersebut menyadari kesalahannya.

“Kami merekomendasikan jangan sampai itu terulang lagi. Agar tahun depan tidak terulang, kami akan melakukan rapat kerja kembali untuk memformulasikan kesepakatan, akan dilaksanakan dinas terkait,” kata dia.

Dia menjelaskan kesalahan tersebut yaitu memfasilitasi rekanan untuk berjualan.

“Jadi ada pihak ketiga yang menemui pihak sekolah. Lalu, ada orang tua yang membutuhkan seragam.Kemudian, sekolah menyampaikan ada yang akan berjualan seragam. Kemudian, wali murid dipersilakan mau membeli Monggo atau tidak ya monggo. Nah ini kan namanya tetap memfasilitasi, jadi kami tetapkan ini tidak boleh,” papar Suyadi.

Larangan sekolah menjual seragam itu, kata dia, Disdikbud Boyolali sudah mengeluarkan surat edaran menjelang tahun ajaran baru 2025 ini. Dalam surat edaran nomor 400.3/103/4.11/2025, Sekolah dilarang menjual seragam dan perlengkapan bahan ajar serta pungutan langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.

“Sekolah itu menfasilitasi, maka kami juga sampaikan ke Pak Kepala (Disdikbud Boyolali) untuk diadakan sanksi juga ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Boyolali, M. Arief Wardianta, mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya telah memberikan klarifikasi.

“Kalau memang kami dianggap salah, memang mungkin ada beberapa sekolah yang memfasilitasi secara tidak langsung. Namun, tidak langsungnya itu semisal ada rekanan tanya berapa murid yang diterima nyuwun datanya boleh enggak,” katanya.

Padahal data murid yang diterima bersifat terbuka karena telah diumumkan.

“Terus mungkin dari rekanan kan buat kuintasi, yang mau dibeli apa. Nah ini dikira sekolah yang membuat kuitansi, enggak ada sekolah membuat kuitansi,” ujarnya.

Arief menegaskan ke depan, Disdikbud Boyolali bakal melakukan evaluasi. Salah satunya yakni sekolah tidak boleh memfasilitasi rekanan. Atau sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam pada rekanan atau toko tertentu, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.

“Jadi misal dari rekanan mau masuk ya silakan langsung ke wali murid. Tidak boleh difasilitasi, tidak langsung pun enggak boleh. Apalagi langsung. Itu untuk perbaikan ke depan. Untuk yang sekarang, yang belum kebacut beli ditegaskan kalau tidak wajib beli.”

Terkait tindak lanjut untuk sekolah yang diadukan lalu dipanggil, Arief mengatakan akan memberikan sanksi atau peringatan.

“Entah ada teguran atau sanksi, tapi mestinya bakal ada peringatan. Karena sesuai dengan SE kan jelas, bahwa satuan pendidikan baik langsung atau tidak langsung tidak boleh mengadakan seragam dan sebagainya. Itu menjadi tanggung jawab wali murid.”. ( yull/**)