Jaksa Tuntut Pesilat Pelaku Pembunuhan di Karanggede Boyolali

Kasi Pidana khusus Kejari Boyolali Fendi Nugroho dan Kasi Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boyolali menuntut dua anggota kelompok pencak silat pelaku pembunuhan anak berinisial MPS di Karanggede Boyolali. Satu tersangka anak dituntut pidana selama 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka dewasa dalam proses penyidikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, surat tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Boyolali Agung Nugroho dihadapan Majelis Hakim pimpinan Los Susilowati di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, pada Senin 23 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Boyolali.

“Agenda pembacaan tuntutan terhadap anak berinisial S-W yang bersama sama dengan tersangka Dava Wahyu Pradana yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban anak berinisial M-P-S meninggal dunia,” kata Yogi. Selasa 24 Juni 2025.

Adapun tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap anak S-W bahwa anak S-W telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 4 tahun;

Setelah pembacaan surat tuntutan, penasihat hukum dari para terdakwa S-W menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, aksi para terdakwa bermula ketika terdakwa S-W melakukan perbuatan Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya korban berinisial MPP, dilakukan oleh terdakwa dengan cara melakukan tendangan jurus A terbang menggunakan kaki kanan kearah bagian perut korban. Sehingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami sesak nafas. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebu korban mengalami peradangan perut dan mengganggu fungsi pernafasan sehingga korban mati lemas. (yull/**)