Satres Narkoba Karanganyar Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Dua pelaku, seorang pelajar/mahasiswa dan pemilik bengkel, diamankan bersama barang bukti ganja dan Alprazolam. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian yang terus digencarkan.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah bengkel cat di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.
“Pengungkapan kasus pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jambangan, Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, diamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna,” tutur Iptu Mulyadi.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RP alias Boy (23), berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, dan AP alias Mento (24), pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, serta 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.
Iptu Mulyadi menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam bengkel. Keduanya kemudian mengakui telah mengonsumsi ganja dan menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.
RP mengaku mendapatkan ganja dari akun Instagram bernama “Dream Lock.Id” yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sementara itu, psikotropika didapatkan dari seseorang bernama Rizal yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran. ( rls/bre)