Polres Boyolali Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Koperasi BLN

Salah satu korban dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Aris Carmadi (doc/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI, – Jajaran Polres Boyolali, Jawa Tengah, telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Sejak Senin 19 Mei 2025 siang, sebanyak 6 korban yang melaporkan koperasi BLN dipanggil untuk menghadiri agenda pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Boyolali.
Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Winarsih, menyampaikan saat ini penanganan untuk laporan terhadap Koperasi BLN masih berlanjut. Hingga Selasa 20 Mei2025, sejumlah pelapor atau saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Memang benar, sekarang masih berjalan proses pendalaman, beberapa korban yang sempat melapor juga dipanggil untuk diperiksa,”katanya.
Sementara itu, Salah satu korban, Aris Carmadi, mengaku kembali dipanggil ke Polres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan dan melengkapi pengaduan yang dibutuhkan dalam pelaporannya..
“Itu, karena kemarin itu saya izin pulang terlebih dulu, ada urusan mendadak, jadi sekarang dipanggil lagi,” kata Aris saat ditemui wartawan usai pemeriksaan di Mapolres Boyolali.
“Dari pihak kepolisian juga terus mendalami dan melanjutkan pengaduan kami. Saat ini sudah menanyakan bagaimana cara kerja leadernya, peran leader seperti apa, berapa banyak korban di wilayah boyolali, kenapa korban masih belum banyak yang melapor,” sambungnya.
Diperkirakan lebih dari seribu warga Boyolali terdaftar sebagai anggota nasabah koperasi BLN. Menurut Aris, banyaknya yang belum melapor itu dikarenakan masih percaya janji BLN, bahwa uangnya pasti akan cair.
“Padahal sudah banyak laporan masuk di beberapa wilayah ke kepolisian.”
Aris mengungkapkan, pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi BLN masih terus bertambah. yang terbaru salah satu korban melaporkan koperasi tersebut ke Polresta Banda Aceh, termasuk Sukoharjo dan beberapa daerah lainnya. Para korban yang telah melaporkan Koperasi BLN terus berkomunikasi melalui grup whatsapp khusus bagi korban yang melapor.
“Kami ada grup khusus bagi para korban, jadi ada update terus bagaimana perkembangannya.”
Dijelaskan, bahwa pihaknya telah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas operasional koperasi BLN, diketahui koperasi tersebut tidak terdaftar sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan hanya terdaftar memiliki izin operasi sebagai koperasi di Dinas Koperasi (Dinkop) Jawa Tengah.
“Jadi kemarin dari OJK kita sekaligus dibuatkan surat aduan ke Dinkop provinsi Jawa Tengah, nanti kita akan mendatangi kesana,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol Fajaruddin telah bertemu dengan para korban di Dusun Traban, Desa Repaking, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali, pada Rabu 14 Mei 2025. Fajarudin menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh proses hukum terhadap koperasi Koperasi BLN. “Nanti setelah ditangani oleh pihak kepolisian, kami akan memberikan dukungan penuh,” ujar Fajaruddin. (yull/**)