Fokus Jateng-BOYOLALI,-Anggota DPRD Boyolali Fraksi PDI-Perjuangan, Wasono Joko Raharjo menyampaikan pentingnya pengoptimalan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Dijelaskan, pergerakan angka dari tahun ke tahun terus menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Fraksi PDI-Perjuangan itu, sesuai data Badan Pusat Statistik Kabupaten Boyolali bahwa pada tahun 2023 di Kabupaten Boyolali terjadi peristiwa perkawinan anak yang diikuti oleh 56 orang laki laki dan 158 orang perempuan. Dari 170 orang perempuan yang menikah pada tahun 2023 terdapat 116 orang perempuan yang sudah hamil duluan sebelum menikah resmi, atau jika diprosentasi mencapai 68,24 persen hamil diluar nikah.
“Hal ini tentu menjadi keprihatinan bersama,” kata Wasono saat ditemui wartawan di Balai Desa Tlawong, Kecamatan Sawit, Boyolali.
Oleh karenanya, ini menjadi perhatian jajaran DPRD Boyolali untuk lebih masif menyosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Menurutnya, Legislatif itu mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, bujeting penganggaran dan pengawasan ini dalam rangka juga kita untuk mengukur efektifitas peraturan daerah ini bisa dilaksanakan atau tidak, yang kedua untuk menekan semakin tingginya angka perkawinan pada anak, sehingga dilakukan sosialisasi, ini di Kabupaten Boyolali dilakukan itu secara menyeluruh dari 50 anggota dewan melakukan sosialisasi seperti ini.
“Terutama (perkawinan anak) berikut dampak yang ditimbulkan seperti terganggunya reproduksi wanita dan lahirnya anak stunting,” katanya.
Menurut Wasono Joko Raharjo, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 ini dilakukan selama beberapa hari di seluruh wilayah Kabupaten Boyolali. Selain itu, dari hasil riset secara ilmiah serta berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 174 menyebutkan usia perkawinan adalah umur 18 tahun ke atas.
“Secara medis, pada umur ini kesehatan reproduksi sudah matang untuk menikah,” tuturnya.
Selain itu, usia 18 tahun ke bawah adalah usia anak untuk bersekolah. Dengan perkawinan anak tentu berpotensi besar terhadap angka putus sekolah.
“Harapannya dengan Perda ini nantinya dapat mencegah anak anak untuk kawin dibawah umur,” pungkasnya. (ist/**).