FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Ibarat pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” kalimat ini pas menggambarkan nasib T (50), seorang pria asal Desa Tugu, Jumantono, Karanganyar. Setelah dua tahun lebih jadi buronan polisi alias DPO, sang “pangeran penganiaya” ini akhirnya berhasil diciduk tim Resmob dan Unit 3 Sat Reskrim Polres Karanganyar. Penangkapan ini jadi salah satu hasil gemilang dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025.
Kisah ini bermula pada Jumat, 26 Agustus 2022. Saat itu, T didatangi oleh Anang A S umur 21 tahun warga polokarto Sukoharjo selaku korban , seorang anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa, yang berniat keluar dari perguruan.
T, yang saat itu menjabat sebagai salah satu petinggi, langsung menyodorkan syarat “pisah ranjang” ala perguruan: mengembalikan atribut, plus denda Rp 50 juta! Tentu saja, angka fantastis ini bikin korban kaget dan menolak.
Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Emosi T akhirnya meledak. Ia menarik kerah baju korban dan melayangkan tendangan ke bibir, hingga korban terluka. Korban yang malang itu langsung dilarikan ke RSUD Sukoharjo untuk mendapatkan perawatan. Meski T sempat datang ke rumah sakit dan meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut.
Jurus Ngilang Tak Mempan, Polisi Tetap Mengejar
Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K, M.M., melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menjelaskan, “Korban sempat dirawat karena luka fisiknya. Walaupun tersangka meminta maaf, penyidikan tetap kami lanjutkan, ini kan tindak pidana umum.”
Selama lebih dari dua tahun, T berhasil “menghilang” dari kejaran polisi. Namun, tim Resmob Polres Karanganyar akhirnya berhasil mencium keberadaan sang buronan pada Februari 2023.
Tanpa perlawanan, T akhirnya dijemput di kediamannya pada Rabu, 14 Mei 2025, dan langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar.
“Ini bukti konkret bahwa kami tidak akan pernah tidur, bahkan jika kasusnya sudah lama. Siapa pun yang berani-beraninya main-main dengan hukum, pasti akan kami kejar sampai dapat!” tegas Iptu Sulis.
Kini, T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Barang bukti yang diamankan adalah visum korban dan kaos hitam yang diduga dipakai saat kejadian.
Polres Karanganyar juga tak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat. “Jangan sedikit-sedikit main otot. Sekecil apa pun konflik, kalau diselesaikan dengan pukulan atau ancaman, bisa-bisa langsung berurusan dengan hukum. Kami mohon, jaga emosi, kalau ada masalah, selesaikan dengan musyawarah, bukan dengan kekerasan!” pungkas Iptu Sulis. ( rls/bre)