Penjual Mi Ayam di Boyolali Ditangkap Gegara Nyambi Jualan Pil Koplo

Fokus Jateng-BOYOLALI – Seorang pedagang Mi ayam bakso di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali nekat jualan pil Trihexyphenidyl atau dikenal dengan pil koplo.
Winarto (38) ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali di warung mie ayam bakso miliknya pada Jumat 18 April 2024 malam.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan 50 butir pil koplo siap edar.
Dari pengakuan tersangka awalnya ia ditawari kenalannya untuk menjual pil koplo dengan keuntungan yang menggiurkan. Disisi lain tersangka merasa kurang dengan hasil jualan mi ayam bakso.
“Tersangka ini kemudian tergiur untuk menjual obat terlarang ini dengan keuntungan hingga 100 persen. Ia membelinya (pil koplo) Rp 35 ribu. Dijual Rp 70 ribu per paket isi 10 tablet,” kata Kasatresnarkoba, Polres Boyolali, AKP Sugihantoro dalam keterangan pers di Mapolres Boyolali, Rabu 23 April 2025.
Pil koplo itu lalu dijual di warung baksonya. “Dari pengakuan tersangka, pembelinya juga ada yang anak-anak,” ujarnya
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menambahkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.
Masyarakat mencurigai jika Winarto tak hanya menyajikan mie ayam bakso saja.
Polisi yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan.
” Jadi setelah dilakukan penyelidikan, dan akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Rosyid.
Untuk tersangka dijerat dengan Primer pasal 435 Subsider pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penangkapan pedagang bakso ini menjadi pintu masuk polisi untuk mengusut jaringan peredaran pil koplo lainnya. Terkait asal muasal pil koplo itu, Rosyid mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian. Namun, tersangka mendapatkan pil koplo dipasok oleh seseorang yang disebut berinisial A.
Polisi kini memburu pelaku yang memasok pil koplo ke pedagang bakso tersebut.
” Apabila ada informasi, tolong disampaikan ke polres. Kami akan tindak lanjuti tanpa membuat laporan ke polres,” imbuh Rosyid. (yull/**)