Fokus Jateng- BOYOLALI, – Tengah asik berjudi jenis kartu domino saat Ramadhan, sebanyak 4 orang di Banyudono dikukut tim Resirim Polres Boyolali.
Penggerebekan itu terjadi pada Selasa 2 April lalu di Dk. Kagokan Rt. 016 / Rw. 004, Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Keempat pelaku yang diamankan polisi antara lain berinisial ST (62), SW (45), WN (54) dan WR (53), beserta barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 169 ribu, berikut alat yang digunakan untuk bermain judi yaitu satu set kartu domino warna kuning.
“Penangkapan pelaku tindak pidana perjudian ini dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya perjudian terjadi di lingkungannya,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus P. Silalahi.
Disampaikan Kapolres, para tersangka permainan judi dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.
“Atas kejadian tersebut, para pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Petrus
Kapolres menambahkan jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Boyolali. (**)