FOKUS JATENG-BOYOLALI-Enam orang spesialis maling motor berhasil diringkus jajaran Reskrim Polres Boyolali. Dari pengakuan sementara, mereka telah beroperasi sedikitnya 5 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Boyolali.
“Enam tersangka ini bukan satu komplotan. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di TKP (Tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda,” kata Kasat Reskrim, Iptu. A.M Tohari mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur dalam rilisnya, Senin (3/8/2020) di Mapolres Boyolali.
Tohari mengungkapkan, tersangka WAP(18) dan AST (17) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Karanggede pada 21 April lalu telah diamankan. Keduanya ditangkap dirumahnya di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan sepeda motor yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor curiannya.
“Kedua tersangka ini membeli sepeda motor Yamaha Mio warna biru dari hasil mejual barang curian tersebut,” kata Tohari.
Selain kedua tersangka itu, Polisi juga telah mengamankan Dian Kristanto (31), warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota. Dia merupakan buronan polisi sejak 2018 lalu karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Banyudono.
“Tiga tersangka lain sudah ditangkap dan menjalani hukuman sejak 2018 lalu,” ujar Tohari.
Selain ketiga tersangka itu, pihaknya juga mengungkap pelaku curanmor lain yang terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya kasus curanmor di Kecamatan Klego, Pasar Tompen, Kecamatan Banyudono dan di Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak.
Adapun kasus di Kecamatan Klego, polisi telah mengamankan Ari Setyawan (29). Warga Desa Karanggatak, Kecamatan Klego. Kemudian tersangka Parman (32), Warga Desa Jeron, Kecamatan Nogosari juga telah diamankan. “Tersangka Parman ini melakukan pencurian di rumah Mulyadi, Di Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak,” ujarnya.
Terakhir, polisi seorang perempuan diamankan polisi. Sri Herlinayani (44), diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di depan warung makan di pasar Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono.
Dari tangga warga Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Warna biru. “Seluruh tersangka memang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda,” katanya. Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE & SHARE VIDEO DI BAWAH INI!!!