FOKUS JATENG-NASIONAL-Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta Pemerintah Daerah memaksimalkan sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG). Hal tersebut disampaikan Khofifah saat membuka Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2017, di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Rabu 15November 2017.
Khofifah mengatakan, saat ini Kemensos terus berupaya memaksimalkan percepatan validasi data dari daerah. Updating data ini merupakan upaya perbaikan data fakir miskin secara berkala agar bansos lebih tepat sasaran. “Kami berharap daerah bisa memberi feedback signifikan terhadap perbaikan data kemiskinan, mengingat akhir November ini akan dikeluarkan surat keputusan Menteri Sosial tentang data fakir miskin yang akan dijadikan acuan intervensi program bansos,” tuturnya.
Khofifah mengungkapkan, update rutin data sangat penting mengingat kemiskinan bersifat dinamik. Karenanya, proaktif pemerintah daerah sangat kami harapkan. Apabila ditemukan data kemiskinan tidak valid, maka pemda dapat mengkonfirmasi mana penerima manfaat yang tidak eligible (memenuhi syarat-red) sebaliknya apa ada masyarakat yang berhak tetapi belum tersisir ( inclusuon dan exclusion error). Setiap tahunnya, kata Khofifah, Kementerian Sosial melakukan perbaikan data kemiskinan dan disahkan dalam bentuk surat keputusan (SK). SK tersebut diterbitkan pada bulan Mei dan November.
Pengembangan SIKS-NG sendiri, lanjutnya adalah salah satu ikhtiar yang dilakukan Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) untuk meningkatkan validitas data fakir miskin. Penggunannya sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline. Data yang terdapat dalam SIKS-NG sudah berupa _By Name By Address_ .” Data _By Name By Address_ yang ada di SIKS-NG menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial yang tahun ini secara bertahap mulai diintegrasikan. Misalnya penerima bansos rastra atau BPNT juga akan menerima PKH,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Khofifah, telah ada Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (Siskadasatu). “Konfirmasi ini penting agar pemuktahiran data warga miskin dapat terus berjalan sehingga bantuan sosial (bansos) lebih mutakhir dan lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Khofifah memaparkan, sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang fakir miskin, seyogyanya masyarakat kurang mampu secara pro aktif mendaftarkan ke kepala desa/kelurahan dan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan selanjutnya diteruskan ke Camat, Bupati/Walikota, Gubernur dan ahirnya diteruskan ke menteri yang menyelenggarakan bidang kesejahteraan sosial.
Khofifah menambahkan, tahun 2018 sejalan arahan Presiden, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH ditambah sebanyak 4 juta KPM. Sehingga total KPM mencapai 10 juta. Sementara BPNT yang saat ini menyasar 1,28 juta juga menjadi 10 juta KPM.
Sementara itu, terkait bantuan pangan non tunai (BPNT), Khofifah berharap agar kualitas barang pasokan pangan di E-Warong guna meminimalisir komplain keluarga penerima manfaat. Utamanya beras, sehingga bisa dikonsumsi secara layak , tepat kualitas, tepat waktu dan tepat jumlah.
“Bantuan Pangan Non Tunai sebagai konversi beras untuk keluarga sejahtera (rastra) bagi penerima manfaat harus dapat dijaga kualitasnya. Keluarga penerima manfaat harus dapat menikmati beras yang berkualitas, pastikan mereka punya pilihan jenis dan kualitas beras melalui e – warong dengan menggunakan KKS,” katanya.
Khofifah menambahkan, tahun 2018 mendatang BPNT yang disalurkan pemerintah hanya dibatasi beras dan telur. Hal ini sesuai pedoman umum bantuan pangan non tunai yang baru diterbitlan oleh Kemenko PMK. Alasannya, kedua bahan pokok tersebut paling banyak menyedot pengeluaran keluarga kurang mampu dan sebagai upaya pemenuhan kecukupan gizi yang saat ini paling dibutuhkan. (*)