FOKUS JATENG – BOYOLALI – Kebijakan penerapan distribusi elpiji 3 kg berbeda dengan non-PSO. Di mana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Hal ini telah diatur pada pasal 18-20 tentang pendistribusian elpiji dan pengguna elpiji tertentu dalam hal ini adalah elpiji 3 kg. Di mana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan elpiji 3kg.
”Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga kuota ini yang harus kami jaga,” papar Area Manager Communication & Relations Jawa Bagian Tengah Andar Titi Lestari, Kamis 14 September 2017.
Pihaknya berharap masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa karena Pertamina selalu mengevaluasi kebutuhan real pengunaan elpiji 3 kg. ”Apabila dirasa kurang Pertamina akan mensuplai elpiji 3 kg secukupnya sesuai kebutuhan di wilayah tersebut,” tandasnya.