FOKUS JATENG-BOYOLALI-Satpol PP Boyolali kembali melakukan penyegelan toko modern Kamis 7 September 2017. Kali ini, karena dinilai melanggar aturan, yakni belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Toko modern ini di kawasan Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Boyolali.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Boyolali Tri Joko Mulyono mengatakan, sebelumnya pengelola sudah diperingatkan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Namun hal itu tidak dihiraukan sehingga pihaknya terpaksa melakukan penutupan paksa.
”Penutupan yang dilanjutkan degan penyegelan lokasi dilakukan karena belum punya IMB. Kami sudah peringatkan mereka agar mengurus IMB, namun hal itu tidak dilakukan dan mereka tetap buka, sehingga kami tutup paksa,” katanya.
Selain sebuah toko tersebut, Joko mengatakan masih ada toko modern lain yang terancam ditutup karena punya masalah yang sama. Namun Joko tidak merinci toko modern yang dimaksud. Dia hanya mengatakan saat ini keduanya sedang ditelusuri perizinannya.
”Sebenarnya masih ada dua toko lagi. Tapi yang satu katanya izinnya sudah keluar dan kami tinggal menunggu saja. Yang dua ini masih kami dalam,” imbuhnya. Pihaknya berharap kepada pihak pembangun agar selalu memenuhi kewajiban mereka sebelum mendirikan bangunan.
Sebelumnya, Satpol PP sempat menyegel dua toko modern di kawasan di Jalan Boyolali-Jatinom dan satunya di Jalan Merdeka Barat. Keduanya dinilai melanggar aturan karena belum mengantongi IMB.