Polsek Banjarsari Solo Cokok Dua Pengguna Sabu

Pengguna narkoba tertangkap dan diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin 31 Juli 2017. Putranti (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Polsek Banjarsari kembali meringkus dua pengguna narkoba usai melakukan transaksi di dua lokasi yang berbeda. Tersangka Denny Irawan (37), warga Gatak, Sukoharjo diringkus petugas sesaat setelah mengambil pesanan paket sabu-sabu di kawasan Manahan, Minggu 30 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 WIB.

Sedangkan tersangka lainnya, Sumbogo Wiratmoko alias Moko (32). warga Colomadu, Karanganyar ditangkap di tempat kerjanya berdasarkan pengembangan dari penangkapan Denny.

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana mengatakan, penangkapan Denny bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Petugas yang mendapat laporan langsung menindaklanjuti dan mendapati tersangka tengah mengambil pesanan sabu.
”Tersangka membeli sabu dengan sistem online. Jadi pesan barang kemudian uangnya ditransfer dan selanjutnya penjual menginformasikan lokasi pengambilan barang dengan memberikan gambaran tempat serta petunjuknya. Sehingga antara pembeli dengan penjual tidak pernah bertemu,” jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin 31 Juli 2017.
Kapolsek menambahkan, usai diamankan dan dimintai keterangan terungkap jika Denny juga pernah membeli barang dari Moko, yang tak lain adalah pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergerak untuk menangkap Moko dan didapati satu paket sabu-sabu yang sebelumnya sempat dipakai tersangka.
”Jadi tersangka Moko ini awalnya pemakai, biasanya beli dalam skala besar, setelah dia pakai sisanya dijual kepada pengguna yang menghubunginya. Transaksinya juga sama melalui channel online,” imbuh Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dari tangan Denny berupa satu unit mobil dan ponsel yang dijadikan sarana mengambil pesanan dan transaksi serta satu bungkus rokok yang didalamnya digunakan sebagai tempat sabu. Sedangkan dari tangan Moko diamankan satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel.
”Untuk tersangka Denny kami jerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun. Sedangkan untuk Moko kita kenakan dua pasal, selain Pasal 112 karena ia menggunakan, juga pasal 114 UU RI No 9 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena perannya sebagai pengedar,” papar Kapolsek. (tri)