KLATEN-FOKUS JATENG – Para pejabat pemerintahan pemkab Klaten tidak dilarang membawa kendaraan dinasnya untuk mudi Lebaran ke kampung halamannya. Hal ini dikatakan Plt Bupati Klaten Sri Mulyani saat buka bersama awak media disebuah rumah makan di Jalan Jogja-Solo.
Meski diperbolehkan untuk keperluan mudik,kata dia, tetap harus mengikuti segala ketentuan yang ada. Beberapa diantaranya yakni, lingkup mudik dengan menggunakan mobil dinas hanya ada di kawasan Soloraya. Selain itu kerusakan yang disebabkan oleh para PNS selama digunakan untuk mudik merupakan tanggungjawab yang bersangkutan dan tidak bisa diklaimkan.
“Pejabat pemkab Klaten kan paling paling cuman Soloraya sini aja.Yang penting jangan sampai melebihi kota di luar Soloraya. Kalau sampai nekat ya kena teguran,”kata Sri Mulayni
Saat ditanya terkait peraturan, lanjut dia,hal tersebut masih dalam kajian dan akan dibahas dalam rapat koordinasi mendatang. Rencananya Pemkab akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) dan surat perjanjian untuk para PNS, dalam SE itu akan lebih ditekankan kepada perjanjian ketersediaan PNS dalam penggunaan mobil dinas mereka masing-masing.
“Ketentuan itu nantinya masuk dalam persiapan mereka dalam mengganti dan bertanggung jawab atas kondisi mobil. Makanya kami minta untuk buatkan surat perjanjian bagi mereka,”pungkasnya. (jko)