Hari Santri Nasional dari Perspektif Pemberdayaan Masyarakat Desa
Oleh: Dr. Insan Mahmud
Korkab TPP P3MD Wonosobo
Hari Santri Nasional: Dari Resolusi Jihad ke Resolusi Kemandirian Desa
22 Oktober momentum bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Peringatan ini tentu bukan sekadar untuk mengenang fatwa Resolusi Jihad oleh Hadrotussyaikh KH. Hasyim Asy’ari 22 Oktober 1945 dan peran santri dalam perjuangan kemerdekaan, melainkan juga kesempatan untuk merefleksikan kontribusi santri dalam menjawab tantangan pembangunan bangsa hari ini. Jika dahulu para santri ikut menggerakkan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, kini semangat perjuangan itu perlu diteruskan melalui kerja nyata membangun masyarakat, memperkuat ekonomi rakyat, dan mewujudkan kemandirian desa.
Penetapan Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 merupakan pengakuan negara terhadap kontribusi historis kalangan pesantren dalam perjalanan bangsa. Salah satu tonggak pentingnya adalah Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 oleh Rois Akbar Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Asy’ari, yang membangkitkan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Nilai perjuangan tersebut tetap relevan, tetapi bentuk pengabdiannya harus menyesuaikan dengan tantangan zaman.
Hari ini, perjuangan bangsa tidak lagi semata-mata menghadapi kolonialisme fisik. Kita menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, pengangguran, lemahnya daya saing produk lokal, serta tantangan transformasi digital. Sebagian persoalan tersebut berakar dan menemukan ruang penyelesaiannya di desa. Karena itu, desa perlu menjadi salah satu medan pengabdian baru bagi nilai-nilai perjuangan santri.
Santri dan Agenda Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dari perspektif Pendamping Desa, semangat Hari Santri Nasional memiliki hubungan erat dengan agenda pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa bukan hanya tentang membangun jalan, jembatan, gedung, atau infrastruktur lainnya. Pembangunan yang berkelanjutan harus mampu meningkatkan kapasitas manusia, memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat kelembagaan masyarakat, dan menumbuhkan kemampuan warga untuk menentukan masa depannya sendiri. Di sinilah nilai-nilai yang tumbuh dalam tradisi pesantren—keikhlasan, kedisiplinan, gotong royong, kesederhanaan, kemandirian, dan pengabdian—dapat menjadi modal sosial yang berharga. Nilai-nilai tersebut bukan monopoli kalangan santri, tetapi memiliki kesesuaian dengan prinsip pemberdayaan masyarakat yang menempatkan partisipasi, solidaritas, dan tanggung jawab kolektif sebagai fondasi pembangunan.
Pendamping desa, dalam menjalankan tugasnya, tidak cukup hanya memastikan program berjalan sesuai perencanaan dan administrasi. Lebih dari itu, pendampingan harus membantu masyarakat mengenali potensi, mengorganisasi kekuatan lokal, mengembangkan usaha produktif, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, santri dapat mengambil peran sebagai penggerak perubahan sosial. Santri yang memiliki pengetahuan keagamaan, wawasan kebangsaan, dan keterampilan profesional dapat berkontribusi dalam pendidikan masyarakat, pengembangan kewirausahaan, penguatan literasi digital, pengelolaan lingkungan, hingga pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan demikian, santri tidak hanya menjadi penjaga tradisi keagamaan, tetapi juga bagian dari kekuatan masyarakat yang mampu menjawab persoalan pembangunan secara konkret.
Pesantren, Ekonomi Lokal, dan Kemandirian Desa
Salah satu tantangan mendasar pembangunan desa adalah bagaimana menciptakan kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Banyak desa memiliki potensi pertanian, peternakan, pariwisata, kerajinan, industri rumah tangga, dan produk unggulan lainnya. Namun, potensi tersebut belum selalu diikuti oleh kemampuan pengelolaan usaha, akses pasar, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi.
Pesantren dan komunitas santri memiliki peluang untuk berkontribusi dalam menjawab tantangan tersebut. Pesantren dapat mengembangkan pendidikan kewirausahaan, membangun kemitraan dengan pelaku usaha desa, memperkuat koperasi, serta mengembangkan unit usaha produktif yang dikelola secara profesional. Para santri dan alumni yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi, teknologi, pertanian, komunikasi, maupun manajemen dapat menjadi jembatan pengetahuan antara dunia pendidikan dan kebutuhan masyarakat.
BUM Desa juga dapat menjadi salah satu ruang kolaborasi strategis. Melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, BUM Desa berpotensi mengembangkan usaha berbasis sumber daya lokal, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan nilai tambah produk desa.Namun, kolaborasi tersebut tidak boleh berhenti pada simbol atau seremoni. Keterlibatan pesantren dan santri harus dibangun berdasarkan kebutuhan nyata, kapasitas yang tersedia, serta pembagian peran yang jelas. Pengembangan usaha memerlukan perencanaan bisnis, analisis pasar, tata kelola keuangan, dan evaluasi berkala. Semangat pengabdian perlu berjalan beriringan dengan profesionalisme.
Dalam hal ini, Pendamping Desa dapat berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pemerintah desa, pesantren, kelompok usaha masyarakat, BUM Desa, perguruan tinggi, dan mitra pembangunan lainnya. Tujuannya bukan menjadikan satu kelompok sebagai pusat seluruh kegiatan pembangunan, melainkan membangun ekosistem kolaborasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.
Mengubah Semangat Pengabdian Menjadi Kerja Nyata
Ada pelajaran penting dari tradisi pengabdian santri: perubahan besar sering kali dimulai dari kerja sederhana yang dilakukan secara konsisten. Prinsip ini sejalan dengan pemberdayaan masyarakat yang tidak selalu menghasilkan perubahan secara instan, tetapi membutuhkan proses pendampingan, pembelajaran, penguatan kapasitas, dan keberlanjutan.
Pertama, semangat Hari Santri perlu diwujudkan melalui penguatan sumber daya manusia desa. Pendidikan, pelatihan keterampilan, literasi keuangan, literasi digital, dan pengembangan kepemimpinan pemuda merupakan investasi penting bagi masa depan desa. Santri dan alumni pesantren dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pendidikan masyarakat sesuai dengan kompetensinya.
Kedua, nilai kemandirian harus diterjemahkan ke dalam penguatan ekonomi produktif. Masyarakat desa perlu didorong untuk mengembangkan usaha berdasarkan potensi wilayahnya, meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, serta memanfaatkan teknologi digital. Kemandirian bukan berarti menolak bantuan dari pemerintah, melainkan kemampuan masyarakat mengelola dukungan dan sumber daya secara efektif untuk membangun kesejahteraan jangka panjang.
Ketiga, pengabdian harus disertai penguatan solidaritas sosial. Pembangunan desa perlu memastikan bahwa kelompok miskin, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya memperoleh kesempatan berpartisipasi. Nilai keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama harus menjadi dasar agar pembangunan tidak hanya dinikmati oleh kelompok yang memiliki akses dan sumber daya lebih besar.
Keempat, budaya integritas perlu menjadi bagian dari pembangunan desa. Kejujuran, amanah, dan tanggung jawab merupakan nilai yang penting dalam pengelolaan dana desa, pelaksanaan program, serta pengembangan kelembagaan ekonomi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pengelola lembaga ekonomi tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, tetapi harus dibuktikan melalui transparansi dan pertanggungjawaban.
Kelima, kolaborasi lintas sektor harus diperkuat. Desa tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalannya sendirian. Kerja sama antara pemerintah desa, pesantren, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah dapat membuka akses pengetahuan, teknologi, pendanaan, dan pasar yang lebih luas.
Pendamping Desa sebagai Penggerak Perubahan Sosial
Bagi Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional, Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk mengevaluasi makna pengabdian profesional. Pendampingan bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan ikhtiar memperkuat kemampuan masyarakat agar mampu merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri.Pendamping desa perlu hadir bukan untuk mengambil alih keputusan masyarakat, melainkan membantu memastikan bahwa proses pembangunan berjalan berdasarkan kebutuhan warga, data yang memadai, perencanaan yang realistis, dan prinsip tata kelola yang baik. Keberhasilan pendampingan pada akhirnya tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari meningkatnya kapasitas masyarakat dan kualitas kelembagaan desa.
Semangat santri dapat menjadi inspirasi etis dalam menjalankan tugas tersebut: bekerja dengan ketulusan, menjaga integritas, menghormati perbedaan, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Akan tetapi, nilai pengabdian tetap harus diterjemahkan ke dalam kompetensi, metode kerja yang tepat, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan yang baik juga harus membuka ruang bagi generasi muda desa untuk terlibat. Santri, pemuda karang taruna, mahasiswa, dan komunitas lokal dapat menjadi kekuatan penting dalam mengembangkan inovasi desa. Mereka perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan gagasan, mencoba model usaha, mengembangkan teknologi tepat guna, serta ikut menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Dengan cara ini, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek yang memiliki kemampuan untuk mengelola perubahan.
Dari Resolusi Jihad Menuju Resolusi Kemandirian Desa
Peringatan Hari Santri Nasional seharusnya mendorong kita untuk melihat perjuangan dalam makna yang lebih luas. Jika Resolusi Jihad menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, maka tantangan masa kini menuntut semangat kolektif untuk mengatasi kemiskinan, memperkuat ekonomi masyarakat, memperluas akses pendidikan, dan menjaga persatuan bangsa.
Kita membutuhkan semacam resolusi kemandirian desa: komitmen bersama untuk membangun manusia yang berdaya, ekonomi lokal yang produktif, kelembagaan yang sehat, dan pemerintahan desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Resolusi ini bukan dokumen seremonial, melainkan agenda kerja yang harus diwujudkan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan yang partisipatif. Tentu saja, kemandirian desa tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan semangat. Diperlukan kebijakan yang tepat, pendampingan yang berkualitas, kelembagaan yang kuat, akses terhadap sumber daya, serta kerja sama yang berkelanjutan. Namun, tanpa nilai pengabdian dan solidaritas, berbagai program pembangunan juga berisiko kehilangan orientasi kemanusiaannya.
Di sinilah peran santri, pesantren, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional dapat bertemu dalam satu tujuan: membangun masyarakat yang tidak hanya lebih sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki martabat, solidaritas, dan kemampuan menentukan masa depannya. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Hari Santri Nasional bukan hanya seberapa meriah peringatannya, melainkan seberapa jauh nilai-nilai perjuangan santri hadir dalam kehidupan masyarakat. Ketika warga desa semakin berdaya, usaha lokal tumbuh, anak-anak memperoleh pendidikan yang lebih baik, kelembagaan desa semakin kuat, dan kelompok rentan mendapatkan kesempatan yang adil, di situlah semangat pengabdian menemukan maknanya. (*)
Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober.
Dari pesantren untuk Indonesia, dari desa untuk masa depan bangsa.
Menjaga tradisi, memperkuat kemandirian, dan menggerakkan pemberdayaan masyarakat demi desa yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
