DPRD Karanganyar Disetujui 6 Raperda Utama dan Perubahan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar resmi menyetujui bersama Penetapan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 serta Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD.

Penyampaian sambutan Pemkab Karanganyar dibawakan oleh Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, yang mengapresiasi sinergi, kerja sama, dan kerja keras pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam merancang dan membahas regulasi daerah tersebut bersama pemerintah daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar yang telah berkenan merancang dan membahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah hingga menyetujuinya,” ujar Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna.

Adapun enam Raperda yang disetujui bersama meliputi:

  1. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar.
  2. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Daerah.
  3. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.
  4. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penggilingan Padi.
  5. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda).
  6. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bank Karanganyar (Perseroda).

Selain penetapan enam Raperda tersebut, rapat paripurna juga menyepakati Keputusan DPRD terkait Perubahan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan nilai sebesar Rp1.145.100,00 (satu juta seratus empat puluh lima ribu seratus rupiah).

Adhe Eliana menegaskan bahwa penetapan Perda maupun keputusan pemindahtanganan aset daerah ini bertujuan untuk memperlancar roda pemerintahan dan mendukung kelanjutan pembangunan di Kabupaten Karanganyar.

“Semoga dengan disepakatinya dan nantinya ditetapkan Peraturan Daerah ini akan dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Karanganyar,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyusun Keputusan Pelaksanaan Hibah, Naskah Hibah, dan Serah Terima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Karanganyar, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, serta jajaran pejabat Pemkab Karanganyar. ( bre )