Dishub Boyolali Tandatangani Kerja Sama Pengoperasian dan Perawatan Dua JPL di Lintas Kalioso–Kadipiro  

Fokus Jateng, BOYOLALI, — Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pengoperasian dan Perawatan JPL 162 Km 99+849 dan JPL 167 Km 103+250 antara Kalioso–Kadipiro. Penandatanganan berlangsung di Semarang, Rabu 30 September, oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono, didampingi Kasi Keselamatan Jalan, Joko Suripto, bersama Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang, Rudi Pitoyo, dan Executive Vice President Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Bambang Respationo.

“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan Bersama 5 JPL Baru Lintas Kadipiro–Kalioso Nomor BA-BTPSMG 68 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026, yang menyatakan bahwa peralatan JPL dalam kondisi berfungsi dengan baik serta kebutuhan bangunan pos jaga dan peralatan perlintasan telah dipenuhi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono. Senin 5 Oktober 2026.

Dijelaskan, dalam skema kerja sama ini, Dishub Kabupaten Boyolali berperan sebagai Pihak Ketiga yang bertanggung jawab menyediakan personel pengoperasian JPL yang kompeten. Selain itu, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Melalui kerja sama ini, Dishub Boyolali menyiapkan petugas yang kompeten untuk mengoperasikan JPL, sehingga risiko kecelakaan di perlintasan dapat ditekan,” katanya.

Senada, Kasi Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Boyolali, Joko Suripto, menambahkan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kerja sama ini. “Kami terus memastikan personel yang bertugas di lapangan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan, serta memahami prosedur keselamatan perlintasan sebidang. Koordinasi dengan PT KAI dan Balai Teknik Perkeretaapian juga terus kami jaga agar pengoperasian JPL berjalan aman dan lancar,” paparnya.

Joko Suripto mengemukakan, sesuai ruang lingkup perjanjian, JPL 162 Km 99+849 dan JPL 167 Km 103+250 akan dioperasikan oleh personel dari Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, sementara perawatan preventif dan korektif dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta. Adapun Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang selaku pemilik aset barang milik negara melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengoperasian dan perawatan JPL.

Perjanjian kerja sama ini, kata Joko Suripto berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga adanya permohonan pengakhiran secara tertulis berdasarkan hasil evaluasi masing-masing pihak. Biaya perawatan dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang melalui skema Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, diharapkan pengoperasian dan perawatan dua JPL di lintas Kalioso–Kadipiro dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan demi keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan di Kabupaten Boyolali,” pungkasnya. (ist/yull/***)