Terdesak Ekonomi, Pria di Karanganyar Tega Dorong Mobil Teman dari Jalan Miring demi Bawa Kabur

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Kebutuhan ekonomi yang melilit membuat GTO lupa darat. Pria asal Jatiyoso, Karanganyar, yang merantau ke Bekasi ini tega menggasak mobil Daihatsu Gran Max milik temannya sendiri, HW, di Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Modusnya terbilang cerdik sekaligus nekat: memanfaatkan kontur jalanan miring dan kunci cadangan yang sempat ia curi sebelumnya.

Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Gatot Subagyo, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan dan pencurian ini telah direncanakan dengan cermat setelah pelaku melihat peluang di rumah korban yang sepi.

“Motif utama pelaku terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Iptu Gatot saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Bermula dari Kunci Tertinggal

Aksi kejahatan ini berakar sejak 29 Agustus 2026, ketika GTO pulang kampung dari Bekasi. Keesokan harinya, 30 Agustus 2026, ia bertandang ke rumah HW. Melihat rumah korban dalam kondisi kosong dan mobil Gran Max terparkir di halaman dengan kunci masih menggantung di rumah kontak, niat jahat GTO langsung muncul. Tanpa ragu, ia mengantongi kunci tersebut dan membawanya pulang.

Eksekusi pencurian baru dilakukan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. GTO kembali menyatroni rumah korban yang tengah sepi.

Guna menghindari kecurigaan warga sekitar, GTO memanfaatkan posisi parkir mobil yang berada di jalanan miring. Pelaku tidak langsung menyalakan mesin, melainkan mendorong mobil tersebut memanfaatkan gaya gravitasi hingga meluncur mulus ke jalan raya. Setelah berada di jalan utama dan dinilai aman, mesin mobil baru dinyalakan untuk dibawa kabur.

Digadaikan Rp36 Juta, Pelaku Dibekuk di Kendal

Usai berhasil melarikan kendaraan tersebut, GTO membawa Gran Max itu ke Kabupaten Blora dan menggadaikannya seharga Rp36 juta. Seluruh uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku telah ludes digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Pihak kepolisian yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Tim Resmob Polres Karanganyar melakukan perburuan lintas daerah hingga akhirnya berhasil membekuk GTO di kawasan Weleri, Kabupaten Kendal. Dari penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Gran Max di Blora sebelum sempat berpindah tangan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen BPKB, kunci cadangan, dan unit kendaraan telah mendekam di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, GTO dijerat dengan Pasal 363 / Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Gatot. ( bre )