Fokus Jateng, SUKOHARJO — Korban dugaan kekerasan debt collector di Kartasura yang videonya viral, Lusia Veronica (32), menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sukoharjo, Kamis 24 September 2026 petang.
Lusia, warga Palembang, Sumatera Selatan, diperiksa sebagai tindak lanjut laporan atas insiden di depan Indomaret Kleco, Kartasura, Senin 21 September 2026. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dari GP Law Firm & Associates, Cucut Fatma Mutia Lubis.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah rekaman kejadian yang dibuat Lusia menggunakan telepon seluler beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman dan laporan yang disampaikan, Honda Brio yang dikemudikan Lusia diduga dipepet sebuah mobil putih. Sejumlah pria kemudian disebut memaksa membuka pintu kendaraan dan berupaya mengambil kunci kontak.
Ada sekira delapan pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Lusia selanjutnya melaporkan dugaan perampasan dan perusakan kendaraan ke Polres Sukoharjo. Laporan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual juga ditangani Unit PPA Satreskrim.
Lusia berada di wilayah Solo bukan untuk urusan kendaraan. Ia datang untuk mendampingi anaknya menjalani pengobatan yang saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Solo.
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut bermula dari tunggakan angsuran mobil. Fatma mengatakan Lusia telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan mendatangi kantor pembiayaan di Palembang sejak Maret 2026.
Namun, pembayaran disebut belum dapat diproses karena sistem masih terblokir. Lusia juga mengaku diminta melakukan pembayaran melalui rekening pribadi oknum debt collector.
Atas perkara tersebut, Fatma meminta polisi mengusut seluruh rangkaian kejadian, termasuk menelusuri pihak yang memberikan kewenangan maupun perintah kepada para debt collector.
“Kami minta kepada Kapolres Sukoharjo untuk dapat mengusut tuntas kasus ini, siapa yang memberikan kuasa, siapa yang memberikan perintah atas kerja debt collector tersebut, dan dapat ditunjukkan bagaimana pelaksanaan perampasan mobil ini,” ujar Fatma.
Kuasa hukum menyebut dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut berkaitan dengan Pasal 262 KUHP baru.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan polisi telah mengamankan pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
“Sudah kami tangkap,” kata Anggaito melalui pesan singkat.
Meski demikian, polisi belum mengungkap jumlah maupun identitas pihak yang diamankan. Satreskrim Polres Sukoharjo akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut lebih lanjut. (Nana/**)
