Fokus Jateng-BOYOLALI,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali mendakwa PW dengan tindak pembunuhan berencana dalam sidang perdana dalam kasus yang populer dengan sebutan “Sate Maut”, di Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa 22 September 2026.
PW disangkakan dengan Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana ini, terdakwa diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Gideon Ardana. Selasa
Dijelaskan bahwa dalam amar dakwaannya, JPU memaparkan secara detail kronologi peristiwa pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Motif dendam pribadi diduga kuat menjadi latar belakang terdakwa dalam merencanakan aksi keji tersebut, dimana terdakwa PW nekat meracuni mertuanya karena merasa sakit hati sering disindir, diomeli, atau diabaikan oleh korban karena dianggap sebagai suami pengangguran dan tidak bertanggung jawab.
“Jadi, persidangan ini akan dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel. JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli forensik, hingga bukti digital dan sisa sampel sate beracun yang digunakan oleh terdakwa,” tegas Gideon.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa. Pihak Kejaksaan Negeri Boyolali berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dengan seadil-adilnya demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan, Kasus “sate maut” di Boyolali adalah peristiwa pembunuhan berencana terhadap seorang mertua bernama Aminah (57) warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, yang tewas setelah memakan sate ayam beracun kiriman menantunya sendiri pada pertengahan Mei lalu. (Yull/***)
