Didenda Rp21,5 Juta/Hari, Kontraktor Proyek Simpang Lima Boyolali Buka Suara

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Kontrak proyek revitalisasi jalan Pandanaran Boyolali atau kawasan Simpang Lima hingga bundaran susu tumpah molor dari batas waktu yang ditetapkan. Pihak pelaksana proyek, PT Pollung Karya Abadi (PKA), dikenai penalti sekitar Rp21,5 juta per hari.

Public Relation Officer PT PKA, Boy Gultom, mengatakan PT PKA berkomitmen membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan itu. Pihaknya juga siap mengikuti aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan yang berlaku, kami mengikuti dan berkewajiban membayar denda keterlambatan,” katanya saat dihubungi wartawan, Minggu 4 Januari 2026.

Menurut Gultom, kondisi cuaca yang tidak menentu menjadi hambatan tersendiri, terutama pada proses pengecoran dan pengaspalan yang membutuhkan kondisi cuaca cerah.

“Cuaca ekstrem yang berubah-ubah menjadi kendala, terutama pekerjaan pengecoran dan pengaspalan yang harus dilakukan di kondisi cuaca cerah,” katanya.

Saat ini, lanjut Gultom, pihaknya fokus memperbaiki batu andesit yang rusak sehingga perlu diganti yang baru, agar segera selesai lalu diserahkan ke DPUPR Boyolali.

“Untuk penyebab (rusaknya batu andesit) bisa beberapa hal, namun saat ini kami fokus untuk perbaikannya agar bisa segera kami serahkan ke PU hasil pekerjaan kami,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengerjaan proyek revitalisasi Jalan Pandanaran dari Simpang Lima hingga monumen Susu Tumpah ini akan segera selesai tidak lama lagi.

“Dalam beberapa hari ini dimaksimalkan kelar 100%, karena tinggal pekerjaan finishing,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Boyolali, Joko Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan, batas akhir pekerjaan  progres revitalisasi Jalan Pandanaran belum 100 persen.

“Sampai batas akhir masa kontrak kerja, tanggal 30 Desember 2025, progres pengerjaan proyek 95,4 persen. Masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum terselesaikan oleh pihak rekanan,”katanya.

‎Dengan belum selesainya pekerjaan hingga batas waktu kontrak, pelaksana proyek, PT Pollung Karya Abadi, harus menerima konsekuensi berupa denda keterlambatan. ‎Proyek senilai hampir Rp 22 miliar tersebut dikenai pinalti sebesar sekitar Rp 21,5 juta per hari. ( yull/**)