Fokus Jateng-BOYOLALI,-Polres Boyolali menetapkan satu orang tersangka kasus hubungan sedarah yang dilakukan seorang kakak terhadap adik kandungnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
“Benar, satu orang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra. Rabu 31 Desember 2025.
Ia mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, DK (19) pun telah mengakui perbuatannya menyetubuhi kedua adiknya.
“Motifnya itu, pelaku kerap menonton video secara porno,”katanya.
Dari hasil penyidikan, DK telah menyetubuhi adiknya DS (16) sebanyak 5 kali. aksi bejat DK itu dilakukan sejak bulan lalu Juli 2025 lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami hamil 5 bulan.
“Pelaku dan korban masih saudara kandung. Korban masih di bawah umur berusia 16 tahun dan dalam kondisi hamil,” katanya.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan DK, tidak berhenti disitu. DK juga melampiaskan nafsu bejatnya ke adiknya yang lain, JS (13). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
” Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dua remaja putri berusia 16 dan 13 tahun di Boyolali kini mendapat pendampingan penuh, usai diduga menjadi korban persetubuhan dalam keluarga yang melibatkan kakak kandungnya sendiri.
Kedua siswi tersebut saat ini dalam kondisi stabil. Bahkan, salah satu di antaranya berkeinginan untuk tetap melanjutkan pendidikan.
“Adik kedua, yang berusia 13 tahun, mengaku masih ingin melanjutkan sekolah,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali Ratri S Survivalina. Selasa 23 Desember 2025.
“Yang jelas kita berkomunikasi dengan keluarga, bagaimana baiknya. Intinya korban akan tetap kami lindungi, karena masih pelajar, dan harus tetap bisa melanjutkan sekolah,” imbuhnya.
Dijelaskan, penanganan terhadap korban dilakukan secara intregasi dengan pihak-pihak terkait. Pihaknya terus berkomunikasi dengan keluarga untuk memutuskan langkah terbaik bagi kedua korban. Salah satunya mencarikan pendidikan bagi korban adik kedua yang saat ini masih berstatus pelajar.
“Kami masih berupaya memfasilitasi tempat pendidikan terbaik, serta aman bagi korban,” ucapnya.
Sementara itu, korban adik pertama, yang berinisial DS, (16) sudah mulai bisa menerima, meskipun saat ini dalam kondisi hamil. Lebih lanjut, pihaknya masih terus melakukan pendamping untuk memulihkan trauma yang dialami kedua korban.
“Kalau korban anak pertama, mungkin nanti lebih kita ke pendampingan sosial, dan juga pendampingan kemandirian sebagai perempuan,” katanya.
Dikemukakan Ratri, sejauh ini, masih ada rasa trauma yang dialami oleh kedua korban. Seberapa besar pengaruh yang dirasakan korban, tetap akan dilakukan pendampingan.
“Intinya korban-korban itu kita lindungi, karena masih pelajar masih harus tetap melanjutkan sekolah. dan untuk anak adik pertama akan didampingi agar bisa mandiri secara ekonomi,” tuturnya. ( yull/**)
