Demo Warga Desa Jeruk Boyolali, Paksa Sekdes Mundur 

Aksi warga Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Boyolali, Jawa Tengah saat menggeruduk balai desa terkait desa, Rabu 31 Desember 2025. (Dok/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI,  – Di penghujung tahun, ratusan warga Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kembali  menggelar aksi demo di Balai Desa setempat. Rabu 31 Desember 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar  Sekretaris Desa (Sekdes) Jeruk Supriyanto Sumarlan dan Kaur Perencanaan dan Pembangunan Desa Jeruk Eko Triyono lengser dari jabatannya.

Aksi massa dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Warga datang berbondong-bondong  datang ke balai desa menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa serta desakan agar perangkat desa yang diduga terlibat penyelewengan dana segera mengundurkan diri.

Situasi sempat memanas dan nyaris ricuh saat warga memaksa ingin bertemu langsung dengan perangkat desa di dalam balai desa. Aksi dorong sempat terjadi antara massa dengan aparat keamanan yang berjaga bahkan warga sempat membakar ban bekas dan aksi geber knalpot tidak standar. Namun, ketegangan berhasil diredam setelah aparat melakukan pendekatan persuasif.

Ketua BPD Desa Jeruk, Sunardi mengatakan, perangkat tersebut Suprianto Sumarlan sebagai Carik Desa dan Eko Triono, namun Eko Triono sebagai Kaur Desa tidak berada ditempat saat ini.

“Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa dan pemalsuan dokumen pemalsuan tandatangan dan cap kecamatan,” jelasnya.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi. Kapolres meminta warga tetap tenang dan menyampaikan aspirasi secara tertib serta berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana desa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait penyelewengan dana desa oleh perangkat desa, Polres Boyolali akan memproses secara hukum. Ini sebagai pembelajaran desa yang lain,” katanya.

Rosyid menegaskan, transparasi penggunaan anggaran desa tersebut wajib dilakukan oleh semua perangkat desa, dan diharapkan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di desa yang lainnya.

“Kerugian negara sekitar Rp 120 juta, dan perangkat ini telah mengembalikan sebanyak Rp 40 juta dan akan kami kejar terus terkait hal ini. Disitu juga ada pemalsuan tandatangan, dokumen ini akan ada proses hukum tersendiri,” ujarnya.  (yull/**)