Fokus Jateng-BOYOLALI,-Anti Corruption Institution (ACI) Indonesia menilai bahwa penangkapan OTT jaksa di Banten beberapa waktu kemarin yang dilakukan oleh KPK merupakan tamparan keras terhadap kinerja Jaksa Agung dalam melakukan reformasi kejaksaan di tahun ini. Tercatat sejak Jaksa Agung ST Burhanudin diangkat pada 2019 hingga 2025 ini sudah ada tujuh jaksa yang ditangkap melakukan korupsi.
Menurut Koordinator ACI Indonesia, Alif Basuki, tentunya ini menjadi keprihatinan bersama terhadap ulah oknum jaksa yang tetap nekat berani berbuat korupsi, kalau demikian berarti penegakan hukum atas kasus kasus tersebut harus lebih tegas.
“Selain di copot harus di pidanakan proses secara hukum hingga di pengadilan secara terbuka dan transparan.”
Hanya saja, Penangkapan Jaksa oleh KPK ini penanganannya telah dilimpahkan dikembalikan ke Kejasaan Agung, padahal seharusnya tetap bisa ditangani oleh KPK, mengingat KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK.
“Karena penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa ini oleh institusinya bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melokalisir kasus,” kata Alif dalam keterangan resminya pada Senin 22 Desember 2025.
Selain lain itu menurut Alif, dikhawatirkan bahwa minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi ini berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT ini merupakan langkah awal untuk mengembangkan kasus yang tidak menutup kemungkin milibatkan aktor lain,” ujarnya.
Sehingga ini akan menjadi ujian komiten dari kejagung dalam memproses penanganan kasus yang dilimpahkan oleh KPK ini. Terkait hal tersebut Alif pun menanyakan apakah akan ditangani secara maksimal, sehingga bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi para jaksa jaksa nakal yang sebenarnya masih banyak di intitusi Adyaksa ini.
“Atau penanganan minimal yang akan semakin memperburuk citra kejaksaan yang sebenarnya sudah mulai membaik karena menangani kasus korupsi kelas kakap pada akhir akhir ini,” katanya.
Untuk itu proses supaya transparan terbuka kita dukung upaya Komisi Kejaksaan RI yang punya tugas peran mengawal kasus ini di kejaksaan agung untk bisa mengawal kasus ini demi perbaikan dan marwah penegakan hukum di Indonesia.
Untuk di ketahui bahwa Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna,di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025 lalu. ( yull/**)
