‎Korupsi APBDes Mantan Kades Manggis Boyolali dituntut 8 tahun penjara  ‎

Fokus Jateng-BOYOLALI,-‎Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dituntut atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Boyolali dihadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Maida.

Terdakwa Muhajirin diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana APBDes perubahan Desa Manggis tahun 2016-2022. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1, 023 miliar.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan, bahwa dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

‎Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan Kesatu Primair.

“JPU menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhajirin  dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama Terdakwa  dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ,” kata Yogi. Selasa 9 Desember 2025.

‎Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

‎Tak hanya itu, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1.023.302.000. ‎Uang tersebut diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

‎” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang, ” kata Yogi.

‎‎Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 4 tahun. ‎Sementara jika terdakwa membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.

‎‎Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan.  ‎Antara lain, Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. ‎Terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. ‎Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. ‎Perbuatan terdakwa berpotensi menumbuh suburkan praktik KKN

‎‎Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Muhajirin. ( yull/*”)