Fokus Jateng, KLATEN – Ucapan politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat, tampaknya berdampak serius dan Panjang.
Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, kini gelombang pelaporan terhadap Ribka mulai muncul di daerah. Sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Rakyat Anti Hoaks Klaten (ARAH Klaten) melaporkan Ribka ke Polres Klaten, Sabtu 15 November 2025.
Perwakilan ARAH Klaten mendatangi Polres Klaten dengan membawa sejumlah foto politisi PDIP Ribka Ciptaning. Mereka menilai pernyataan Ribka berpotensi sebagai ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
ARAH Klaten menyayangkan sikap Ribka dan menilai pernyataannya dapat menyesatkan publik dan mencederai rakyat Indonesia. Menurutnya mereka, seorang tokoh publik seharusnya memberikan pernyataan yang tidak menimbulkan kegaduhan.
“Kami melaporkan Ribka Tjiptaning karena kami menganggap pernyataannya mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto. Dan Soeharto dianggap melakukan pembunuhan besar besaran adalah tidak benar,” ujar Ketua ARAH Klaten, Zaki Yamani, kepada para awak media, sesaat setelah melakukan pelaporan, Sabtu 15 November 2025.
Di dalam laporannya yang diterima petugas di kantor SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Klaten, ARAH Klaten mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 jo Pasal 45.
Selain itu, mereka juga menilai pernyataan Ribka berpotensi melanggar KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 mengenai fitnah. Selanjutnya, ARAH Klaten segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap politisi Ribka Tjiptaning sebagai pertanggung jawaban hukum.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh warga negara bahwa kita harus menghormati para pendahulu bangsa yang telah membangun Indonesia. Kita tidak bisa seperti ini tanpa Presiden Soeharto,” lanjutnya.
Dikonfirmasi, Pamapta 2 SPKT Polres Klaten, Ipda Indra Yuliarto menegaskan, pihaknya telah menerima pelaporan dari ARAH Klaten terhadap Ribka Tjiptaning. Selanjutnya, berkas pelaporan akan dilimpahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Klaten untuk dilakukan proses penanganan hukum lebih lanjut.
“Tadi kami menerima laporan dari ARAH Klaten, terkait laporan hoak yang nantinya laporan itu akan kami teruskan ke reskrim agar ditindaklanjuti, ” ungkapnya. (LANS/***)
