PN Karanganyar Tolak Praperadilan LP3HI, Fokus Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Berlanjut

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Upaya Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar harus kandas. PN Karanganyar secara resmi menolak permohonan tersebut dengan alasan perkara pokok yang dipersoalkan masih dalam proses persidangan.

Putusan penolakan ini dibacakan pada sidang agenda pembacaan putusan di PN Karanganyar pada Jumat (14/11) siang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring. Permohonan yang diajukan oleh Arif Sahudi selaku pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Dasar Penolakan: Perkara Pokok Masih Berjalan

Majelis Hakim dalam argumen penolakannya menegaskan bahwa syarat pengajuan praperadilan tidak terpenuhi, sebab proses persidangan perkara pokok masih berjalan dan belum ada surat penghentian perkara.

“Pertimbangan penolakan karena sampai saat ini proses persidangan masih berjalan. Belum ada penghentian perkara, surat-surat penghentian pun tidak ada, sehingga secara formal proses masih berlangsung sambil menunggu konsistensi saksi,” terang Majelis Hakim dalam putusannya.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses persidangan inti kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sikap Pemohon dan Kejaksaan

Dukungan Penegakan Hukum Berkeadilan

Di sisi lain, Arif Sahudi selaku pemohon dari LP3HI menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukannya sebagai bentuk dorongan dan dukungan terhadap penegakan hukum.

“Tujuan kita membantu kejaksaan dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Di dalam dakwaan sekarang sudah jelas. Masyarakat wajib mendorong itu semua ditegakkan secara adil. Konstruksi dari kejaksaan juga sudah jelas,” kata Arif usai sidang, menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil.

Kejaksaan Siapkan Saksi Kunci

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Karanganyar membenarkan bahwa perkara pokok dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyatakan pihaknya kini tengah fokus mempersiapkan agenda persidangan selanjutnya.

“Proses persidangan masih berjalan. Kami akan menghadirkan sejumlah saksi sesuai agenda persidangan,” ujar Hartanto.

Terkait nama besar yang disebut dalam surat dakwaan, Hartanto mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

“Kami sudah menjadwalkan untuk menghadirkan Pak Juliyatmono sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Masjid Agung tersebut,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa persidangan ke depan akan semakin fokus dan menghadirkan sejumlah keterangan penting. ( bre )