Sidang pra peradilan LP3HI terkait kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah menghadirkan Kasi Pidsus Kejari Karanganyar 

 

FOKUSJATENG COM, KARANGANYAR – Sidang kedua pra peradilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).

Gugatan ini dilayangkan LP3HI terkait status mantan Bupati Karanganyar, J , yang namanya disebut dalam dakwaan sidang Tipikor dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah, namun tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sidang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Krg ini dimulai sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sanjaya Sembiring.

Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Pihak tergugat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menghadirkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, sebagai saksi.

Selama persidangan, Hartanto dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum pemohon (LP3HI), yang diwakili oleh Boyamin Saiman, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso, Arif Suhadi, dan Georgeus Linmart Shiahaan.

Pertanyaan utama berfokus pada proses dan alasan mengapa nama Juliyatmono disebut oleh salah satu jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, namun status hukumnya tidak berlanjut ke penetapan tersangka hingga saat ini.

Sidang berakhir sekitar pukul 12.40 WIB dan akan dilanjutkan pada esok hari.

Boyamin Desak J Segera Jadi Tersangka

Seusai sidang, Koordinator LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan kembali desakannya agar Kejaksaan segera menetapkan J sebagai tersangka. Ia meyakini kesaksian dan bukti yang ada sudah sangat kuat.

“Kesimpulan saya J Tersangka, karena bukti T6 tadi runut, juga dalam dakwaan sekilas saja,” ujar Boyamin kepada awak media, Rabu (12/11/2025).

Boyamin membeberkan dugaan peran sentral J yang menurutnya tertulis secara runut dalam berkas dakwaan. Ia menuding J telah mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bagaimana dia mempengaruhi pejabat pembuat komitmen, bahkan pejabat pembuat komitmen itu jabatannya di kepala BLK bahkan diberikan SK Kabag Pengadaan Barang dan Jasa yang itu jadi PPK ULP dengan tujuan memenangkan yang sudah dikenal sebelumnya,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa dalam isi dakwaan, pemenang tender sebetulnya tidak memenuhi syarat namun tetap dipaksakan untuk menang.

“Bahkan, si pemborong ini sempat gugur karena tidak memenuhi syarat, sudah menghadap ke rumah dinas dan mulai awal sudah mengarahkan untuk memenangkan pemborong ini, rekomendasi tendernya dan dimenangkan dan diunggah ke LPSE,” paparnya.

Boyamin juga menyinggung adanya dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan, yakni senilai Rp 500 juta, Rp 2,5 miliar, dan Rp 2 miliar yang terkait dengan mantan bupati yang menjabat dua periode (2013-2023) itu.

“Sehingga dalam penyidikan itu, ada peran-peran itu, mempengaruhi dan menerima aliran. Ada peran sentral J yang menurut saya layak ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. ( bre / yt )