Ops Pekat Sat Narkoba Polres Karanganyar, Jaring Penjual Miras Tanpa Izin di Bejen

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang menyasar praktik pembuatan, peracikan, dan penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum setempat. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu (09/11/2025) malam, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras tanpa izin.

Operasi yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 00.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba, IPTU Marindra, S.H., M.H., bersama tujuh personel. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Karanganyar saat apel pagi, Rabu (05/11/2025), guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman menjelang akhir tahun.

Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis

Petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Parman, warga Desa Wonorejo, RT 04/RW 16, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan Parman, polisi menyita berbagai barang bukti miras tanpa izin, antara lain:

  • 11 botol air mineral besar berisi ciu
  • 12 botol air mineral tanggung berisi ciu
  • 4 botol Bir Bintang
  • 7 botol Bir Singaraja
  • 4 botol Anggur Merah
  • 1 botol Anggur Kolesom
  • 2 botol Anggur Putih
  • 2 botol Kawa-kawa
  • 1 botol API
  • 1 botol KTP

Pelaku diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Karanganyar untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melanjutkan proses ini dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Res Narkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara berkesinambungan untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi kriminalitas akibat konsumsi miras ilegal,” tegas AKP Supran Yoga Tama.

Kepolisian berharap, melalui penindakan ini, masyarakat Karanganyar semakin sadar akan bahaya miras ilegal dan mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. ( bre )