FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp78,9 miliar kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar secara resmi digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan ini secara spesifik mendesak agar mantan Bupati Karanganyar, J , segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Senin (10/11), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring.
Fakta Hukum dalam Dakwaan Jadi Dasar Gugatan
Kuasa hukum LP3HI, Boyamin, selaku pihak pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Kejaksaan dinilai telah mengabaikan fakta hukum yang muncul jelas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami hanya mengikuti sungai yang dibuat oleh Jaksa. Dalam dakwaan disebutkan J diduga bersama-sama menerima dana Rp4,5 miliar. Tapi kok hanya disebut tanpa tindakan hukum lanjutan?” ujar Boyamin di hadapan majelis hakim.
Boyamin menilai bahwa penyebutan nama mantan Bupati J dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)—terkait dugaan menerima aliran dana sebesar Rp4,5 miliar dari PT MAM Energindo, perusahaan pemenang proyek—seharusnya berujung pada penetapan tersangka.
“Karena saya tunggu kok tidak ada kejelasan setelah pembacaan dakwaan tersebut, dan mungkin tidak ada tindak lanjut dari dakwaan itu, kemudian kami ajukan praperadilan ini,” tegasnya.
Menurut Boyamin, langkah Kejari yang tidak menaikkan status J menjadi tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi, bahkan ia menyebut tindakan tersebut sebagai penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah. Ia berharap sidang praperadilan ini dapat memberi kejelasan status hukum mantan bupati tersebut.
Kejari Karanganyar Santai Menanggapi
Menanggapi gugatan praperadilan ini, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menyatakan santai. Ia menilai langkah masyarakat mengajukan praperadilan merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum.
“Itu hak masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum. Justru bagus sebagai kontrol bagi kami,” ujarnya.
Hartanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi Masjid Agung Madhaniyah yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang masih terus berjalan.
“Ini masih on the track. Semua yang tercantum dalam dakwaan adalah fakta yang diperoleh selama penyidikan,” lanjutnya.
Sekadar informasi, dalam dakwaan sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini: Nasori (Direktur Operasional PT MAM Energindo), Agus Hananto (Kepala Cabang Jateng-DIY), dan Ali Amri (Direktur Utama PT MAM Energindo).
Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Juliyatmono, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,1 miliar berdasarkan hasil audit Kejati Jateng tertanggal 29 Agustus 2025. ( gdr/ bre )
