DPRD Boyolali Matangkan Perda Minuman Keras

Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH. (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI-Peredaran minuman keras dan prostitusi di Boyolali semakin meresahkan. Berulangkali aparat penegak hukum mendapati kasus yang serupa. Bahkan di Mojosongo baru-baru ini tiga anak gadis di bawah umur bisa membeli minuman keras dan kemudian kedapatan mabuk. Kondisi ini mendorong DPRD Boyolali melakukan pembahasan perda Miras.

“Jadi Raperda miras itu saat ini sudah berada di biro hukum propinsi, kita menunggu persetujuan dari gubernur. Apakah nanti ada pengurangan atau penambahan dari sana, nanti seperti apa itu yang kami bahas,” kata Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH. Jumat 7 November 2025.

Susetya menambahkan pihaknya juga sudah menggelar audiensi dengan sejumlah ormas islam. Dalam pertemuan itu banyak sekali masukan dan aduan terkait peredaran miras dan prostitusi.

“Tadi juga ada aduan keterkaitan prostitusi di Boyolali yang naik, juga disampaikan jam karaoke yang melebihi aturan,” katanya.

Melihat urgensi tersebut, pihaknya segera menindak lanjuti menggelar rapat lintas sektoral, dengan melibatkan Polres, Kodim dan Satpol PP untuk menindak lanjuti masukan dari elemen masyarakat tersebut.

“Jadi kami sampaikan, sudah ada solusi, karena memang Perda miras belum turun, belum kami undangkan, maka besok Senin besok kita adakan rapat lintas sektoral,” katanya.

Dijelaskan satu poin dalam regulasi tersebut adalah membatasi tempat penjualan, salah satu kriterianya harus tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolahan, perkantoran

“Ini masih di proses lagi. Termasuk batasan pembeli di bawah umur, nanti kita sosialisasikan.” (yull/**)