FOKUSJATENG.COM , KARANGANYAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar secara resmi menuntaskan tahapan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Penyelesaian tahapan krusial ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Disahkan dalam Rapat Paripurna
Penetapan KUA-PPAS 2026 ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Karanganyar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Bagus Selo, dan dihadiri oleh Bupati Karanganyar Rober Christanto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan intensif dan maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Oktober 2025.
Fondasi APBD yang Berpihak pada Rakyat
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan fondasi utama dalam merancang APBD 2026.
“Nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. Kami berharap sinergi ini akan terus menguat, menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati usai penandatanganan.
Bupati menambahkan bahwa rancangan APBD 2026 akan fokus pada program prioritas dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Karanganyar.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bagus Selo menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi simbol resmi kesepakatan kerangka anggaran makro.
“Atas nama DPRD Kabupaten Karanganyar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pembahasan KUA–PPAS ini. Semoga penetapan hari ini menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Bagus Selo.
Dengan ditandatanganinya KUA-PPAS, tahapan selanjutnya yang harus segera ditindaklanjuti adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2026, yang akan menjadi pedoman bagi setiap OPD dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mereka. ( ck / bre )
