Warga kembali datangi Kejaksaan, tanyakan kelanjutan kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari

Forum Masyarakat Randusari, saat menemui Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, Kamis (30/10/2025) (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng -BOYOLALI – Forum Masyarakat Randusari (FMR) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, pada Kamis 30 Oktober 2025.

Mereka menanyakan kelanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa ( TKD) Randusari Kecamatan Teras  yang menyeret nama  kepala desa (Kades) Satu Budiyono.

Kendati Sertifikat TKD itu sudah kembali ke Desa Randusari, setelah Satu Budiyono melunasi utangnya di Bank Jateng cabang Boyolali. Warga menegaskan agar kasus pidana tetap berlanjut. Mereka menilai pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Proses hukum tetap berlanjut, bukan pengembalian uang yang kami tanyakan. Akan tetapi kasus penyerobotan tanah itu,” kata Koordinator Forum Masyarakat Randusari (FMR), Irwan Moertedjo.

Diketahui Satu Budiyono melakukan balik nama tanah kas desa (TKD) menjadi atas namanya dirinya untuk jaminan pinjaman ke bank sebesar Rp 1,4 miliar. Kasus itu mencuat setelah tanah kas desa itu dilelang oleh Bank Jateng. Namun, lelang itu kemudian gagal setelah kades melunasi utangnya.

“Kita sebenarnya ingin menanyakan perkembangan laporan yang kemarin kita sampaikan Kejari,” kata Irwan Moertedjo.

Menurutnya pengembalian uang tak bisa menjadi alasan hukum untuk menghentikan perkara. Ia menilai, adanya mens rea atau niat jahat tetap harus diproses sesuai hukum.

Kedatangan warga itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Ridwan Ismawanta.

Pada pertemuan itu, perwakilan warga harus menelan sedikit kekecewaan, ternyata Kajari mengatakan kasus dugaan penyerobotan ini sudah lebih dulu ditangani oleh Polres Boyolali.

” kemarin itu kan laporan kita ke kejaksaan seharusnya kita dapat informasi dari kejaksaan. Tapi kita menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Irwan Moertedjo.

” Kami dari forum, mengharap ini tetap berjalan tetap diproses. Sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Kajari Boyolali, Ridwan Ismawanta membenarkan jika polres Boyolali sudah lebih dulu menangani kasus ini.

Meskipun pihaknya yang telah menerima laporan itu kemudian melakukan tindakan pengumpulan data dan keterangan.

” Kemudian ditemukan bahwa yang menangani, polres sudah menangani. Kita menghormati. Akhirnya kita ya puldata , pulbaket (Pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan) saja,” ujarnya.

Ridwan membantah jika terjadi rebutan dalam menangani kasus ini.

” Ga rebutan. Wes Kabeh jelas,” kata Ridwan, tidak berebut. Semua sudah jelas.

Apalagi sudah ada surat keputusan bersama Kejaksaan, Polri dan KPK.

” Siapapun diantara APH (Aparat Penegak hukum) itu yang pertama menangani, itulah yang akan menangani,” pungkasnya. ( yull/**)