Fokus Jateng – BOYOLALI,- Kepala Desa (Kades) Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Satu Budiyono, tersandung persoalan hukum dan keuangan setelah diketahui melakukan balik nama tanah kas desa (TKD) menjadi atas namanya dirinya untuk jaminan pinjaman ke bank sebesar Rp 1,4 miliar. Akhirnya menepati janjinya, telah melunasi utang tersebut.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan. Ia menyatakan Satu Budiyono sudah menyelesaikan kewajibannya.
” Sudah lunas. Hari Jumat kemarin (pelunasannya),” kata Tanti, Rabu 29 Oktober 2025.
Setelah melakukan pelunasan, maka sertifikat tanah kas desa yang telah diatasnamakan Satu Budiyono itu telah dikembalikan.
” Sudah serahkan semuanya. Sudah di Roya. Udah selesai semuanya Jadi tanggung jawab di bank Jatengnya sudah selesai. Sudah tidak ada kewajiban lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, menyatakan akan memanggil Kades Randusari itu untuk diklarifikasi. Selain itu, juga akan minta Kades Satu Budiyono menjelaskan hal itu ke masyarakat.
“Jadi, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan klarifikasi. Kita juga akan mendorong Pak Kades Randusari bertemu dengan masyarakat melalu lembaga desa, BPD untuk menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan ini (tanah kas desa) menyampaikan progres dan penyelesaiannya,” kata Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo.
Terkait pengamanan aset, Ari akan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kecamatan Teras untuk menjalankan fungsi pembinaan. Ia berharap pengamanan aset tidak hanya menjadi tanggung jawab Dispermasdes Boyolali.
“Kan ada fungsi pembinaan dari camat. Jadi kami arahkan sertifikat ke Pak Camat untuk pengamanan aset. Tak hanya satu sertifikat itu saja. Tetapi kemungkinan juga sertifikat-sertifikat TKD lainnya yang belum atas nama pemerintah desa, untuk disimpan di Kecamatan,” katanya.
Terpisah, Koordinator Forum Masyarakat Randusari (FMR), Irwan Moertedjo mengatakan pengambilan sertifikat di bank Jateng itu merupakan persoalan perdata. Dengan demikian FMR tetap akan mengawal perkara pidana yang telah ditangani aparat penegak hukum.
” Urusan kita kan yang penyerobotannya. Jadi kita (ngawal) pidananya. Karena akibat dari perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. Jadi ranah perdata tidak menghapus pidananya” tambahnya.
Pihaknya pun menyerahkan penanganan pidana Kades Satu ke aparat penegak hukum yang mengusut kasus ini. Apakah ada dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya.
” Karena proses ini sudah berjalan di kejaksaan ya kita ikuti aturan yang ada di kejaksaan. Jadi proses hukum tetap jalan,” ucapnya. ( yull/**)
