Tak menghidangkan makanan, Suami siri di Boyolali aniaya istri 

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI – Seorang pria di Boyolali tega menganiaya istri sirinya. Aksi penganiayaan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di rumah mereka. Rekaman tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai kecaman luas.

Kasus itu dilaporkan korban berinisial EP  ke Polda Jateng, itu kini masuk penyidikan. GAS suami siri pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Boyolali.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan penganiayaan terhadap EP itu terjadi pada awal Februari 2025.

“Tersangka kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap istri yang dinikahinya secara siri,” kata Indrawan. Sabtu 25 Oktober 2025.

Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu dilakukan pelaku dirumahnya pada Senin 10 Pebruari 2025 di Desa Mojolegi Kecamatan Teras.

Malam itu, korban yang berada di teras rumah, tiba-tiba pelaku GAS yang baru pulang ke rumah langsung memukul area mata korban EP. Beruntung aksi pelaku dihentikan oleh warga. Namun, akibat pemukulan itu EP harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Perlakuan kasar pelaku kembali dilakukan saat korban pulang dari rumah sakit, yakni dengan memukul bagian mulut korban.

” Setelah kembali dari rumah sakit, GAS memukul kembali korban diarah bagian mulut,” kata Kasat Reskrim.

Penganiayaan itu terjadi karena cekcok, dimana korban tak mau hidup bersama lagi dengan pelaku. Menurut Kasat Reskrim hal itu membuat pelaku naik pitam.

“Kekerasan yang dilakukan itu terekam CCTV yang ada di rumah mereka, kemudian viral itu,” katanya.

Menurut Indrawan,, GAS dan EP menikah secara siri pada April 2024. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak 2 kali.

Alasan tersangka melakukan kekerasan,   lanjut Kasat, karena korban tidak mau menghidangkan makanan. Selain itu, tersangka emosi saat mendengar bahwa korban yang sudah tak mau hidup bersama lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, tersangka GAS mengaku emosi dengan korban yang sudah tak mau melayani sebagai seorang istri.

“Ga pernah mau memenuhi kewajibannya sebagai istri.” (yull/**)