Sebuah Rumah di Siswodipuran Dieksekusi PN Boyolali, Perkara Kewarisan

Doni Satriyo Wibowo, salah satu ahli waris (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI -Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Boyolali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah Jalan Pandanaran Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kamis 23 Oktober 2025.

Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari TNI- Polri. Mengingat perkara kewarisan sering kali melibatkan permasalahan yang kompleks, baik dari segi hukum maupun sosial. Namun demikian, eksekusi rumah di Boyolali itu berlangsung kondusif.

Perkara ini bermula dari sengketa kewarisan yang melibatkan ahli waris dari seorang almarhum yang telah meninggal dunia pada 1993 lalu. Ahli waris yang terlibat dalam perkara ini memiliki klaim yang berbeda mengenai pembagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum, baik dalam bentuk tanah, rumah, maupun harta lainnya. Penyelesaian sengketa ini kemudian dibawa ke  jalur hukum untuk mendapatkan putusan hukum yang jelas dan adil.

Menurut Doni Satriyo Wibowo, salah satu ahli waris, sengketa bermula pada tahun 1993, saat sang kakek bernama Kartono, sekaligus pemilik tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi itu meninggal dunia.

Ia memilik 2 anak perempuan, serta 1 anak angkat laki laki, setelah Kartono meninggal, ahli waris menghendaki tanah tersebut untuk dibagi, namun langsung diklaim oleh anak angkat.

Untuk menghindari konflik, jedua ahli waris kemudian pindah ke daerah Bekasi

Sejak tahun 2001, pihak ahli waris melakukan upaya untuk mengembalikan aset keluarga dengan menggunakan jalur hukum.

“Laporan kita di mahkamah agung menang, Karena seluruh dokumen yang kita miliki itu terbukti, dari anak kandung, yaitu ibu saya dan adiknya ibu saya,” jelas Doni, Jumat 24 Oktober 2025.

Kendati sudah menang banding, namun termohon tetap melakukan upaya hukum, dengan mengajukan kasasi.

“Sebelum kita eksekusi. Kita sudah minta keluar secara mandiri, sempat akan ada upaya agar tidak jadi eksekusi, dengan meninggalkan beberapa barang di rumah” katanya.

Doni menambahkan, anak angkat tersebut juga menyewakan sebagian tanah untuk digunakan sebuah warung makan, namun uang sewa tidak pernah dibagi kepada ahli waris.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Tarzanto, menjelaskan, ekseskusi dilakukan setelah adanya perintah dari ketua.

Sebab, sebelumnya sudah ada putusan dari PN Boyolali untuk melakukan eksekusi di lokasi tersebut.

“Pada saat ini kami (PN), sudah melaksanakan eksekusi tersebut. Alhamdulillah dapat berjalan lancar.” (yull/**)