FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, wacana kenaikan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengemuka di DPRD Kabupaten Karanganyar. Usulan signifikan datang dari Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Anung Marwoko, yang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengalokasikan gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar, yang pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 2.437.110,00.
Anung Marwoko menyampaikan usulan ini sebagai langkah untuk ‘memanusiakan manusia’ dan bentuk penghargaan atas kontribusi nyata para PPPK paruh waktu dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Argumen Kemanusiaan dan Kesetaraan
Anung Marwoko berpendapat bahwa beban kerja antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK paruh waktu di lapangan tidak memiliki perbedaan signifikan. “Masuknya sama, pulangnya sama. Yang dikerjakan hampir sama juga,” ujar Anung, menegaskan adanya kesetaraan tanggung jawab di antara kedua kelompok pegawai tersebut.
Argumen utama Anung adalah perlunya Pemkab Karanganyar melihat PPPK paruh waktu bukan hanya dari status kepegawaian, tetapi dari kontribusi dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Menurutnya, standar kebutuhan hidup layak di Karanganyar adalah sama bagi semua warga.
“Beban keluarga juga sama, beban kesehatan sama juga. Mereka hidup di Karanganyar, dengan harga kebutuhan yang sama dengan ASN penuh waktu atau pekerja swasta yang digaji UMK,” jelasnya.
Anung Marwoko menambahkan bahwa pengupahan yang layak, setidaknya sesuai UMK, akan mendorong kinerja dan dedikasi PPPK paruh waktu. Gaji yang jauh di bawah standar minimum regional dianggap tidak etis, terutama mengingat UMK Karanganyar merupakan yang tertinggi di Solo Raya dan mencerminkan tingkat biaya hidup minimum di daerah tersebut.
“Memberikan gaji minimal UMK adalah bentuk konkret Pemkab hadir untuk menjamin kesejahteraan minimum para pekerjanya, terlepas dari status paruh waktu. Ini adalah investasi jangka panjang untuk pelayanan publik yang lebih baik, karena pegawai yang sejahtera akan bekerja lebih optimal dan memiliki rasa kepemilikan terhadap pekerjaannya,” pungkas Anung, berharap usulan ini dapat menjadi prioritas dalam penyusunan KUA PPAS APBD 2026. ( bre )
