Fokus Jateng-BOYOLALI,-Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan BB tersebut digelar di halaman Kejari setempat, Rabu 23 Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta bersama jajaran Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dan empat tindak pidana ringan periode Juli – September 2025. Antara lain terkait kasus narkotika sebanyak 18 perkara dan Kamnegtibum sebanyak 9 perkara.
“Terdiri dua bilah senjata tajam, 3 ponsel dan 1.049 bungkus rokok. Untuk kasus tipiring ada 41 botol miras dan 47 botol ciu. Sebelum dimusnahkan, BB tersebut sudah diidentifikasi, dicatat dan diverifikasi secara ketat,” kata Kajari.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Kemudian untuk ponsel dirusak dengan menggunakan palu. Sedangkan untuk miras, dimusnahkan dengan cara dihancurkan botolnya. Lalu BB rokok dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
Ridwan Ismawanta berharap dengan pemusnahan barang bukti tersebut maka proses penanganan perkara semakin professional. Masyarakat juga semakin paham bahwa proses persidangan tidak hanya sampai pada vonis terhadap para pelakunya.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif Kejaksaan Negeri Kabupaten Boyolali dalam mencegah penyalahgunaan barang-barang terlarang tersebut,” pungkasnya. ( yull/**)